SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 06 Juli 2021 19:16
Kembali Wajib PCR di Lintas Perbatasan
JAGA KETAT: Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno saat memberikan penjelasan kepada pengemudi yang ingin masuk ke wilayah Kalteng, harus memilik surat rapid test antigen dan Swab PCR negatif di posko penyekatan.

Masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui jalur darat kembali diwajibkan menunjukkan hasil bebas covid-19, atau negatif  Rapid Test PCR. Hal itu penerapan surat edaran Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng), tentang pelaku perjalanan darat yang transportasi atau angkutan umum dan pribadi.

Seperti diterapkan  pihak Polsek Kapuas Timur bersama intansi, terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polisi Pamong Praja (Polpp), Dinas perhubungan (Dishub) dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kapuas, ketika melakukan penyekatan di pos perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng.

Dari penyekatan hari pertama kemarin, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisn, mengatakan,  pihaknya telah memutar balik para pengendara baik roda dua, empat dan enam sebanyak puluhan pengendara. Lantaran tidak memiliki surat syarat tersebut diatas saat ingin masuk ke wilayah Provinsi Kalteng.

”Untuk hari pertama dari pukul 10.00 WIB sampai sore ini pukul 15.30 WIB kemarin, yang telah kami putar balik sebanyak 25 pengendara. Mereka tidak memiliki surat keterangan rapid antigen dan Swab PCR, sesuai isi dalam surat edaran gubernur,”ujarnya, kemarin.

Eko juga menuturkan,  penyekatan tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari. Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk menahan diri dalam berkativitas keluar atau masuk ke provinsi Kalteng, jika tidak mendesak. Hal itu demi menjaga dan menekan angka kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.

”Kalau memang mendesak untuk masuk ke Kalteng, harus siapkan terlebih dahulu syarat seperti surat keterangan antigen kurun waktu 1x24 atau Swab PCR 3x24 dengan tanda tangan dan cap basah dari klinik yang terdapat di provinsi atau kabupaten setempat,”terangnya.

Ia juga menegaskan,  penyekatan kali ini sangat berbeda dengan penyekatan sebelumnya. Karena masyarakat yang masuk ke Kalteng walau mengantongi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten di Kalteng namun tidak menujukan syarat tertera di surat edaran gubernur, sudah pasti akan diminta putar balik.

”Dalam kegiatan penyekatan kali ini tidak pengecualian. Baik mereka warga Kapuas atau provinsi Kalteng, kalau mereka dari Provinsi Kalsel tanpa menujukan surat antigen dan PCR, hanya menujukan KTP tentu akan kami putar balik. Karena pengecualian itu untuk para pembawa sembako,”pungkas Eko. (der/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 26 Juli 2025 13:44

Kader Posyandu Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui…

Sabtu, 26 Juli 2025 13:42

Pemkot Palangka Raya Lantik Pejabat Fungsional DLH

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peningkatan…

Sabtu, 26 Juli 2025 13:39

Pemkot Gelar Bimtek Manajemen Risiko

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata…

Jumat, 25 Juli 2025 17:40

Aturan Gubernur Soal ODOL Sudah Tepat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 Juli 2025 17:35

Pacu Penyelesaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan…

Jumat, 25 Juli 2025 17:34

Program Ketahanan Pangan Sudah Berjalan Baik

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya,…

Jumat, 25 Juli 2025 17:33

Dorong Pola Karir ASN Hadapi Era AI dan Generasi Z

PALANGKA RAYA — Terobosan konkret dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)  Palangka…

Jumat, 25 Juli 2025 17:32

Beasiswa Pendidikan Harus Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya,…

Jumat, 25 Juli 2025 17:31

Peringati HAN 2025 di LPKA, Wakil Wali Kota Harapkan Indonesia Emas Terwujud

PALANGKA RAYA - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lembaga…

Jumat, 25 Juli 2025 17:30

Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA  – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers