SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 06 Juli 2021 19:16
Kembali Wajib PCR di Lintas Perbatasan
JAGA KETAT: Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno saat memberikan penjelasan kepada pengemudi yang ingin masuk ke wilayah Kalteng, harus memilik surat rapid test antigen dan Swab PCR negatif di posko penyekatan.

Masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui jalur darat kembali diwajibkan menunjukkan hasil bebas covid-19, atau negatif  Rapid Test PCR. Hal itu penerapan surat edaran Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng), tentang pelaku perjalanan darat yang transportasi atau angkutan umum dan pribadi.

Seperti diterapkan  pihak Polsek Kapuas Timur bersama intansi, terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polisi Pamong Praja (Polpp), Dinas perhubungan (Dishub) dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kapuas, ketika melakukan penyekatan di pos perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng.

Dari penyekatan hari pertama kemarin, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisn, mengatakan,  pihaknya telah memutar balik para pengendara baik roda dua, empat dan enam sebanyak puluhan pengendara. Lantaran tidak memiliki surat syarat tersebut diatas saat ingin masuk ke wilayah Provinsi Kalteng.

”Untuk hari pertama dari pukul 10.00 WIB sampai sore ini pukul 15.30 WIB kemarin, yang telah kami putar balik sebanyak 25 pengendara. Mereka tidak memiliki surat keterangan rapid antigen dan Swab PCR, sesuai isi dalam surat edaran gubernur,”ujarnya, kemarin.

Eko juga menuturkan,  penyekatan tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari. Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk menahan diri dalam berkativitas keluar atau masuk ke provinsi Kalteng, jika tidak mendesak. Hal itu demi menjaga dan menekan angka kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.

”Kalau memang mendesak untuk masuk ke Kalteng, harus siapkan terlebih dahulu syarat seperti surat keterangan antigen kurun waktu 1x24 atau Swab PCR 3x24 dengan tanda tangan dan cap basah dari klinik yang terdapat di provinsi atau kabupaten setempat,”terangnya.

Ia juga menegaskan,  penyekatan kali ini sangat berbeda dengan penyekatan sebelumnya. Karena masyarakat yang masuk ke Kalteng walau mengantongi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten di Kalteng namun tidak menujukan syarat tertera di surat edaran gubernur, sudah pasti akan diminta putar balik.

”Dalam kegiatan penyekatan kali ini tidak pengecualian. Baik mereka warga Kapuas atau provinsi Kalteng, kalau mereka dari Provinsi Kalsel tanpa menujukan surat antigen dan PCR, hanya menujukan KTP tentu akan kami putar balik. Karena pengecualian itu untuk para pembawa sembako,”pungkas Eko. (der/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers