SAMPIT – Rumah isolasi bagi pasien Covid-19 yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk warga yang tidak mampu difungsikan maksimal. Sudah tiga warga yang menikmati fasilitas itu ketika mereka dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan.
Rumah isolasi itu memiliki fasilitas lengkap. Ada dua rumah yang masing-masing terdiri dari 4 kamar tidur, toilet, serta jaringan internet. Warga yang terinfeksi Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut asalkan memenuhi 10 kriteria yang ditentukan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kotim Yephy Hartady Periwanto yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 mengatakan, rumah isolasi itu telah diaktifkan sejak 2 Agustus 2021.
”Sudah ada tiga warga Kotim yang menggunakan layanan rumah isolasi yang disediakan Pemkab Kotim. Dua orang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang Jumat (13/8) lalu. Tinggal satu orang yang masih menjalani masa isoman," kata Yephy, Minggu (15/8).
Syarat bagi warga yang bisa menikmati fasilitas di rumah itu, yakni membuktikan hasil rapid tes antigen atau tes PCR dengan status OTG maupun gejala ringan, pekerja tidak tetap, pemasukan hilang saat melakukan isoman, lokasi isoman tidak layak, dan tidak memiliki domisili tetap.
Kemudian, sebagai tulang punggung menafkahi keluarga, belum pernah menerima bantuan sosial, telah terkonfirmasi oleh tetangga kiri dan kanan, berisiko harus keluar rumah untuk pemenuhan kebutuhan hidup, bersedia dirawat oleh nakes dengan surat pernyatan dan telah diverifikasi dan disetujui oleh babinsa, babinkamtibmas, ketua RT serta lurah setempat.
Persyaratan itu ditetapkan agar penerima layanan rumah isolasi yang difasilitasi Pemkab Kotim tepat sasaran dan tidak menimbulkan ledakan permintaan dari banyak warga.
”Minimal dari sepuluh kriteria itu, ada tujuh yang memenuhi syarat. Kami menginginkan agar layanan rumah isolasi ini tepat sasaran dan diterima warga yang tidak mampu dari sisi finansial, maupun tempat tinggalnya tidak memadai, misalkan dalam satu rumah dihuni banyak orang dan pekerjaannya tidak tetap," ujarnya.
Selain itu, syarat itu diberlakukan agar tak ada lonjakan permintaan. Pasalnya, satu rumah maksimal hanya mampu menampung lima orang dengan total maksimal.
Warga yang sudah memenuhi syarat, akan menerima fasilitas ruang kamar tersendiri, akses internet gratis, makan tiga kali sehari, kondisi kesehatannya rutin dipantau, dan diperiksa langsung tenaga kesehatan minimal tiga kali seminggu (Senin, Rabu dan Jumat), serta mendapatkan layanan konseling seminggu dua kali oleh psikolog.
”Semua fasilitas ditanggung pemerintah, sehingga warga yang menggunakan layanan rumah isolasi fokus memulihkan kesehatannya sampai dinyatakan sehat oleh nakes yang menangani," katanya.
Yephy menambahkan, layanan rumah isolasi yang disediakan Pemkab Kotim merupakan bagian dari implementasi program isolasi terpusat oleh pemerintah untuk mencegah rantai penularan Covid-19 dan menekan kasus kematian.
”Tidak semua masyarakat memiliki rumah memadai dan sesuai syarat isoman yang harus menyediakan ruang tersendiri. Dalam satu rumah tidak ada anggota keluarga yang lanjut usia yang rentan terpapar Covid-19," katanya.
Disamping itu, bertujuan mempercepat penanganan 3T, yakni pemeriksaan rapid tes antigen maupun PCR (testing), penelusuran kontak erat (tracking), dan perawatan pasien positif (treatment).
”Untuk di Kotim baru diterapkan khusus untuk warga tidak mampu, karena pemerintah masih keterbatasan tempat, tenaga kesehatan, dan anggaran," tandasnya. (hgn/ign)