PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap pengedar jaringan narkoba antarprovinsi. Lima gembong barang haram itu berhasil digulung dari berbagai lokasi. Omzet bisnis gelap para tersangka mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ratnawaty alias mama Tio (42) dan Syu’ip (27), Jumat (9/10) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Parawen, Kabupaten Barito Utara. Mereka diamankan bersama barang bukti lima paket sabu, empat ponsel, uang tunai Rp 3 juta, dompet, dan satu bundel klip plastik.
Tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Muara Teweh. Setiap transaksi, keuntungan mencapai Rp 3 juta. Dari keduanya dilakukan pengembangan selama enam jam dan berhasil menangkap Fadli Noor alias Ambi (36), warga Jalan Anggrek, Muara Teweh. Polisi mengamankan empat butir pil ekstasi, bong, pipet kaca, timbangan digital, uang tunai Rp 3 juta, bundel plastik, dua ponsel, dan dua lembar slip bukti transfer uang.
Fadli mengakui sabu diperoleh dari Syahmilawaty alias Mama Sarah dari Banjarmasin Kalsel dan sempat mendapat titipan sabu seberat 1 ons. Pengembangan terus dilakukan sampai berhasil meringkus dua bandar besar di Kalsel, yakni Syahmilawaty alias mama Sarah dan Dina Anggraini.
Polisi mengamankan keduanya pada Sabtu (10/10), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Hasanudin, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Polisi menyita empat ponsel, uang tunai Rp 1,95 juta, dan kartu ATM. Syahmilawaty merupakan bandar sabu terbesar di Muara Teweh, sementara Dina adalah bandar besar di Banjarmasin. Setiap kali transaksi mendapat keuntungan hingga Rp 70 juta.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Syahmilawati ditangkap bersama satu mobil dengan Dina Anggrani berkat bantuan Jatanras Polda Kalsel. Keduanya diamanakan di depan Lapas Karantika Karang Intan.
”Dina merupakan istri terpidana Nur Tahmadi Taufik, mantan sipir Lapas Palangka Raya yang sekarang menjalani hukuman di LP Karantina. Dari dia didapati berupa dua buku tabungan yang saldonya hingga miliaran,” ujarnya didampingi Kasubit II Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Ruslan, Kamis (15/10).
Shaury menambahkan, kelimanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114, 112, 137, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun kurungan penjara.
”Mereka ini sudah beraktivitas setahun lebih. Daerah penyebarannya wilayah Kalteng. Omzet capai miliaran, terbukti dengan data transaksi tercatat miliaran lebih. Dalam satu bulan mencapai Rp 500 juta,” tutur perwira menengah Polri ini. (daq/ign)