KUALA PEMBUANG - Tidak terasa pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Seruyan akan dimulai kembali. Pertengahan tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan sudah melakukan proses persiapan.
Komisioner KPU Seruyan Tajudin Noor mengatakan pilkada Seruyan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2018 mendatang.
Namun, menurutnya proses tahapan pilkada Seruyan akan dilaksanakan sejak tahun ini. ”Perkiraan proses pilkada akan kami laksanakan sekitar bulan Agustus 2017 mendatang,” ujarnya, Kamis (26/1).
Tajudin menjelaskan, memang jadwal tahapan pilkada Seruyan masih belum mereka terima dari KPU Pusat, namun dirinya memastikan pilkada dilaksanakan pada 2018 mendatang. Untuk proses tahapan dimulai pada tahun ini.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa yang perlu diketahui bahwa pemilih yang bisa menyumbangkan hak suaranya nantinya hanya yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Seruyan, sedangkan jika KTP-el yang bersangkutan bertuliskan dari luar Kabupaten Seruyan atau dari kabupaten lain, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, dirinya berharap nantinya masyarakat bisa mengetahui ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan KPU dalam proses pelaksanaan pilkada mendatang, namun secara khusus nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut jika sudah ada jadwal yang diberikan KPU Pusat.
Ditanyakan mengenai proses pendaftaran melalui jalur partai politik dan independent, dirinya tidak bisa memastikan, namun berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan saat ini yakni 23 Juli 2018, diperkirakan proses pendaftaran independent bisa dimulai pada bulan Januari atau Februari 2018 mendatang.
”Siapapun boleh mendaftar yang penting nantinya secara administrasi dan syarat pencalonan memenuhi syarat,” ujarnya. (hen/fm)