PALANGKA RAYA - Berani mengedarkan narkoba dan melawan hukum. Tommy Habibie (22) warga jalan Sapan dan Heldi (25) warga Jalan Rindang Banua, kini mendekam dalam sel tahanan.
Mereka ditangkap unit Sat Resnarkoba Polda Kalteng di dua lokasi berbeda di Jalan Lele dan Jalan Jati, Kota Palangka, Senin (12/10) sekitar pukul 18.30 WIB, namun demi pengembangan baru dipublikasikan pada Kamis (15/10).
Dari keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu seharga Rp 1 juta, bungkus rokok dan dua unit ponsel. Diketahui Heldi tercatat sebagai mahasiswa dan Tommy merupakan karyawan laundry. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di tahanan Mapolda Kalteng.
Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Kombes Pol Ahmad Shaury menerangkan awalnya petugas menangkap Tommy di Jalan Lele saat mengambil narkoba jenis sabu di pinggir jalan. Saat digeledah dan diinterograsi, pelaku kemudian menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari Heldi.
Lalu atas informasi itu, petugas kemudian bergerak untuk mencari pelaku lain, hingga akhirnya meringkus Heldi.
"Cara mereka mengambil barang, yakni sudah diletakkan di pinggir jalan. Saat ditangkap pelaku mengambil sabu dan digeledah lalu ditanya, katanya dari pelaku lain (Heldi)," ujar Kanit I subdit III Kompol Jonel Saragih.
Shaury mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, Heldi diamankan saat menunggu Tommy di Jalan Jati dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti.
"Mereka ini pengedar dan kurir, dijual untuk orang lain, sudah satu tahun beraksi. Pasal 114 ayat 1 jo 112 jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang perwira menengah Polri ini.
Dia menambahkan dalam kasus ini, petugas di lapangan masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, termasuk asal barang haram tersebut.
"Masih dikembangkan untuk asal barang, sebab mereka bertransaksi dengan diletakkan di pinggir jalan. Diambil, diamankan, digeledah. Ditemukan barang tersebut," pungkasnya.(daq/vin)