KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan tahun ini belum bisa meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP untuk anak, hal tersebut dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membeli peralatan perekaman data KIA.
Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim mengatakan sebenarnya tahun ini target pihaknya menerapkan KIA, karena keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa melengkapi sejumlah perlengkapan untuk penerbitan KIA.
Menurutnya, dengan melaksanakan KIA tentu sangat bagus untuk data administrasi kependudukan di Seruyan, karena perekaman KIA juga berdampak pada pendataan anak yang belum memiliki akta kelahiran.
“Dalam perekam KIA dibutuhkan data akte kelahiran. Kita nantinya akan mengetahui jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran dan angka kelahiran di Seruyan,” ujarnya, Senin (13/3).
Dikatakanya, KIA dibagi dua jenis yakni, KIA umur anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk anak berumur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sebaliknya dengan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. ”Semoga kedepan kita bisa melaksanakan program ini,” harapnya. (hen/fm)