PALANGKA RAYA - Bencana kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Kota Palangka Raya belum berlalu. Pemerintah daerah setempat sudah terhitung hampir 45 hari mengeluarkan kebijakan meliburkan aktivitas belajar mengajar di semua sekolah di wilayah ini. Meski begitu, kebijakan libur pada saat kabut itu tidak belaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
"Memang untuk sekolah bisa diliburkan apabila kabut makin tebal. PNS belum perlu diliburkan, kendati kualitas udara sudah sangat berbahaya,” kata Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia, kemarin.
Menurut Riban, para abdi negara itu dinilai masih bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, kendati kini Palangka Raya dikepung kabut asap pekat.
Ia berharap, bencana berkepanjangan itu tak menjadi alasan bagi abdi negara untuk lalai melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena PNS selaku abdi negara sudah selayaknya tetap maksimal memberikan pelayanan bagi masyarakat meski dengan kondisi yang dapat dikatakan tidak mendukung.
“PNS silakan protes terhadap bencana kabut asap ini, asalkan protes itu tidak dalam bentuk mogok kerja. Silakan protes melalui petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat lantaran lamban menangani bencana ini,” saran Riban.
Menurut dia, protes dalam bentuk mogok kerja hanya akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat yang akan menjadi korban lantaran tidak bisa mendapatkan pelayanan dari para abdi negara yang akan berimbas pada ketidak puasan masyarakat terhadap kinerja PNS dan itu tentunya akan menjadi sorotan masyarakat karena pelayanan yang kurang baik.
Riban menyerukan agar semua pihak tidak saling menyalahkan atas bencana kabut asap yang kini mengepung ibukota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Sebaliknya, semua pihak harus saling bahu membahu berupaya mengatasinya. Sehingga kabut asap yang menyelimuti Palangka Raya dapat segera berlalu guna semua aktivitas tidak lagi terhambat akibat bencana itu.
“Dan yang lebih penting adalah antisipasi agar bencana serupa tidak terulang lagi tahun depan dan di tahun-tahun mendatang,” demikian Riban. (sho/vin)