PALANGKA RAYA – Sudah hampir sebulan ini kabut asap akibat pembakaran lahan menyelimuti Kota Palangka Raya. Peraturan larangan membakar lahan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah di daerah itu seakan tidak digubris oleh berbagai okmun. Padahal, sanksi peraturan tersebut tidak tanggung-tanggung, pemerintah tidak segan memberikan sanksi hukum bagi oknum ataupun perusahaan yang kedapatan membakar lahan.
Bisa dikatakan pemerintah ditambah lagi aparat kepolisian sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya kabut asap.
Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya At Prayer mengingatkan kabut asap yang sudah terjadi hampir sebulan ini tidak serta merta akibat kesalahan pemerintah dengan alasan kurang proaktif.
“Disinilah dituntut peran masyarakat membantu pemerintah untuk mencegah kebakaran lahan itu. Masyarakat juga harus proaktif bersama pemerintah sehingga kejadian kabut asap ini bisa diminimalisir,” katanya, Senin (7/9).
Dia mengatakan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan pembakaran lahan masih dapat dikatakan kecil. Hal itu bisa saja di karena pemikiran masyarakat yang merasa lahan terbakar itu bukan lahan milik mereka. Sehingga kepedulian untuk mencegah kebakaran pada lahan itu masih kecil.
“Kadang-kadang masyarakat jika melihat kebakaran lahan, berpikir yang penting tidak sampai menjalar ke rumah mereka saja. Seharusnya masyarakat melihat yang seperti itu sebaiknya bergerak. Apalagi posisi ruang lingkup masyarakat lebih luas jika dibandingkan dengan pemerintah,” bebernya.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan jika ditanya apakah pemerintah sudah proaktif atau tidak, tentu jika dilihat dari kebijakan yang sudah dikeluarkan hingga penanganannya di lapangan, pemerintah sudah bisa dikatakan proaktif.
“Tapi apalah daya pemerintah kalau melawan alam tanpa bantuan dari masyarakat. Karena kabut asap ini kebanyakan akibat ulah okmun yang tidak bertanggungjawab dan disisi lain akibat faktor alam,” tuturnya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia mengatakan setiap warga ataupun perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau akan dikenakan tindakan tegas hingga dikenakan sanksi hukum. (sho/vin)