PALANGKA RAYA – Guna mengetahui tata cara dalam pemberitaan, mana yang boleh dipublikasikan dan mana data yang dijadikan rahasia penyidikan dan penyelidikan dalam setiap pemberitaan di seluruh media massa, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menggelar sosialisasi Uji Konsekuensi Tim Div Humas Mabes Polri kepada Seluruh Polres se-Kalteng, Senin (7/9).
Jendral bintang dua itu didampingi seluruh jajaran Humas Mabes Polri dan langsung disambut oleh Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal beserta jajaran dan seluruh Kapolres.
Anton Charliyan menyebutkan, kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait informasi apa saja yang patut dipublikasikan dan data apa saja yang harus dirahasiakan guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya ada yang boleh dipublikasikan dan tidak. Intinya demi kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Anton menerangkan sosialisasi tersebut digelar diseluruh Indonesia. Ia pun menilai untuk Kalteng sudah termasuk berhasil dalam penanganan kasus. Contoh tindak korupsi, narkoba dan tindak pidana lainya. Termasuk cara penyampaian ke rekan-rekan wartawan dan masyarakat umum lain.
“Jadi yang perlu diketahui, yakni kasus yang perlu dipublikasikan untuk tersangka harusnya diinisialkan. Polda Kalteng sudah melakukan itu setiap publikasi,” tegas Anton.
Disinggung mengenai kebakaran hutan, Anton menerangkan hal tersebut sudah menjadi permasalahan nasional dan harus bersama-sama dihadapi. Bahkan pihaknya sudah membentuk tim satgas, tetapi hal terpenting adalah masyarakat juga turut membantu dalam kasus itu.
“ Intinya kebersamaan dan bahu membahu,” tandasnya. (daq/vin/gus)