SAMPIT– Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim sebentar lagi akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kawasan tanpa rokok di Kotim. Ketua Baleg Dadang H Syamsu memperkirakan, pasca bulan Ramadan ini pembahasan regulasi tersebut akan memasuki tahap awal.
Menurutnya, Raperda ini sangat mendesak dibahas hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah melihat fenomena bebasnya warga yang merokok tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya.
”Rencana setelah lebaran ini nanti akan diajukan untuk dilakukan pembahasan. Kita menginginkan itu secepatnya bisa dilakukan, mengingat ini merupakan instrument aturan yang diperlukan Kotim saat ini, “ujar Dadang kepada Radar Sampit, kemarin.
Menurutnya adanya Perda kawasan tanpa rokok tersebut demi Kotim yang lebih baik ke depannya, terutama membebaskan kawasan tertentu dari pengaruh asap rokok. Beberapa poin dalam raperda itu nanti akan memuat ketentuan kawasan publik yang diperbolehkan merokok dan yang tidak diperbolehkan merokok. Kemudian isinya juga akan mengatur sanksi tegas bagi si pelanggar Perda tersebut, mulai dari sanksi administratif sampai yang lebih berat.
Dadang juga menegaskan, implementasi regulasi ini nanti pertama kali akan dilakukan di lingkungan pejabat daerah dahulu, terutama di lingkungan DPRD sendiri. ”Nanti di DPRD pun akan ada larangan merokok sembarangan. Kalau ada yang ingin merokok, harus masuk ke dalam ruangan khusus,” tandasnya. (ang/gus)