PALANGKA RAYA - Perubahan status penanganan bencana kebakaran dan kabut asap Provinsi Kalteng tertunda. Sebab perubahan status itu menunggu persetujuan Penjabat (Pj) Gubernur Kalteng Hadi Prabowo. Rencananya, perubahan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana ditandangani Pj Gubernur Kalteng pada Senin (7/9).
Namun, penandatanganan tersebut belum bisa dilakukan. Pasalnya, Pj Gubernur Kalteng yang dijadwalkan tiba pukul 08.00 WIB pagi tertunda, karena penerbangan pesawat yang ditumpanginya delay (ditunda) dan hingga sore belum kunjung tiba. Penandatangan dan persetujuan peningkatan statuspun harus ditunda menunggu Pj Gubernur Hadi Prabowo tiba di Palangka Raya.
Draf usulan peningkatan status sendiri telah dipersiapkan oleh Asisten III Setda Provinsi Kalteng bersama pihak terkait seperti BPBP, BKSDA dan pihak lainnya.
Asisten III Bidang Kesejakteraan Rakyat Setda Kalteng, Ketut Widhie mengatakan, draf usulan peningkatan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana sudah disiapkan.
"Draf usulan sudah kita siapkan sesuai dengan hasil rapat penangulangan bencana kebakaran dan kabut asap. Tapi tandatangan pak Pj Gubernur Hadi Prabowo belum ada, karena penerbangan beliau tertunda. Harusnya jam 08.00 WIB sudah sampai, tetapi sampai sekarang belum datang hingga sore ini," papar Ketut Widhie, Senin (7/9).
Dijelaskannya, pihaknya sudah ke bandara untuk menjemput Pj Gubernur. Namun, informasi yang didapat dari pihak bandara semua penerbangan delay, karena kabut asap yang sangat tebal sejak malam hari hingga hari ini.
Usulan perubahan status tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan dan hasil rapat bersama tim penanggulangan bencana kebakaran dan kabut asap.
"Ada beberapa pertimbangan untuk peralihan status ini, yakni ekslasi jarak pandang yang pendek karena kabut makin tebal dan pekat. Kemudian ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) dalam taraf berbahaya sejak tanggal 1 September lalu," tukasnya.
Peningkatan status tersebut tujuannya agar petugas lebih melakukan tindakan secara intensif untuk menanggulangi bencana kebakaran dan kabut asap di Kalteng.
"Dengan peningkatan status ini, reaksi kita, yakni kita akan lebih intesip untuk mencegah kebakaran lahan di Kalteng. Dan kita juga akan tindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melakukan pembakaran lahan," ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini PBS belum ada melaporkan terkait aktivitas mereka. Namun, jika ditemukan, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan perintah Presiden.
"Sampai saat ini belum ada PBS yang melaporkan aktivitas mereka. Ya jelas, seperti yang tadi saya katakan kita akan tindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaaran lahan. Dan kita akan melakukan reaski lebih cepat untuk penanggulangan bencana kebakaran dan kabut asap ini," ucapnya.
Posko sendiri sudah disiagakan selama 24 Jam untuk melakukan upaya pemadaman lahan yang terbakar.
"Sekarang 24 jam posko kita siagakan. Dan kita juga sudah meminta TMC (teknologi modifkasi cuaca). Dan TMC berdasarkan pengalaman kita paling efektif untuk mengatasi kebakaran dan kabut asap," tandasnya. (arj/vin)