PALANGKA RAYA – Sembilan orang warga terjaring dalam razia yang digelar tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, TNI, Propam, dan Kepolisian di tempat hiburan malam, Kamis (29/10). Warga tersebut diamankan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Petugas menyasar sejumlah THM, takni Diskotik Putri Bangkit Jalan Tjilik Riwut Km 11, studio musik karaoke, dan Karoke Hawaii di Jalan Bubut. Satu per satu pengunjung THM diperiksa KTP.
”Kami juga menyasar anggota. Untuk itu menerjunkan TNI, Propam, dan Kepolisian. Hasilnya, sembilan orang terjaring razia karena tak memiliki KTP dan terpaksa diangkut ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai.
Menurut Baru, warga yang melakukan pelanggaran akan diberi surat teguran. Kemudian harus membuat surat pernyataan. Apabila kedapatan lagi, warga tersebut akan dikenakan sanksi lebih berat.
”Jadi, razia itu, selain memeriksa KTP, juga mengantisipasi tindakan kriminalitas di tempat hiburan. Terlebih di THM. Aksi ini akan terus dilakukan sehingga mampu menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sosanto Junuarson, seorang warga menuturkan, petugas jangan tebang pilih. Sebab, THM lainnya seolah tidak tersentuh, termasuk keberadaan warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar. Di lokasi tersebut sudah terbukti ada pelanggaran dan tindakan prostitusi.
”Jadi, petugas juga harus bersikap profesional. THM ternama dan lokasi Mahir Mahar juga harus dirazia. Jangan THM yang kecil saja,” katanya. (daq/ign)