SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 31 Oktober 2015 20:34
Karena Tak Lengkapi Izin 30 Minimarket Terkenal Ditutup
DITUTUP: Kepala Diskoperindag Kota Palangka Raya saat berbincang dengan salah seorang karyawan minimarket sebelum melakukan penutupan.

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang terdiri dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian, terpaksa menutup 30 pusat perbelanjaan terkenal yakni Alfamart dan Foodmart yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Diskoperindag Sahdin Hasan mengatakan penutupan tersebut sebagai tindaklanjut penertiban yang dilakukan secara berkala dan difokuskan untuk toko modern yang didasari aturan perundang-undangan yang dibawahnya terdapat peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah.

“Ya, terpaksa kita tutup untuk sementara. Karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemilik minimarket itu,” katanya, Jumat (30/10).

Selain itu, kata Sahdin, penutupan itu didasari atas Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya nomor 41 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pernertiban Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Pada Perwali tersebut, katanya, terdapat 10 poin persyaratan yang wajib dilengkapi pemilik minimarket sebelum membuka tempat usahanya.

“Kenyataanya, semua minimarket itu tidak lengkap peryaratannya. Itulah sebabnya kami terpaksa melakukan penutupan. Selain didasari oleh Pewali, kita juga punya dasar peraturan daerah (Perda). Jadi penutupan ini bukan tanpa dasar,” katanya, Jumat (30/10).

Dijelaskan Sahdin, 10 poin persyaratan yang harus dilengkapi yaitu, surat izin prinsip dari Wali Kota Palangka Raya, hasil analisis sosial ekonomi masyarakat, surat izin lokasi dari instansi yang berwenang, surat Undang-undang gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), akte pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan dan pengesahaan yang berbadan hukum.

Selanjutnya, tanda daftar perusahaan, kepemilikan toko modern oleh perusahaan asing wajib melampirkan surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), rencan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi serta yang terakhir surat pernyataan kesanggupan melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari 10 syarat itu yang paling vital adalah yang pertama, yaitu soal izin prinsif dari kepala daerah. Saya rasa semua daerah juga punya aturan sendiri untuk masalah persyaratan ini. Tentunya semua daerah di Indonesia ini aturannya hampir sama, karena dasar dibuatnya aturan suatu daerah itu berdasarkan aturan dari teratas,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada seseorang yang hendak menjalankan usahanya khususnya minimarnet, diingatkan agar semua mekanisme yang berlaku disuatu daerah hendaknya diikuti. Karena menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tidak melarang siapa pun membuka tempat usahanya. Namun karena adanya aturan, tentu seseorang yang akan membuka tempat usaha pastinya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Terkait penutupan tersebut, dijelaskan, tidak selamanya, dia meminta kepada pemilik tempat usaha agar dapat dengan segera melengkapi peryaratan yang sudah ditentukan pada peraturan tersebut.

“Saya tunggu hari Senin nanti silahkan datang ke kantor Diskoperindag. Saya harap semua peryaratan itu bisa segera dilengkapi,” tegasnya.(sho/vin)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 14 September 2024 09:21

Anggota DPRD Selesai Jalani Orientasi

PALANGKA RAYA - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Palangka Raya…

Jumat, 13 September 2024 11:29

Hadiri Paripurna, Wagub Tekankan Sinergi bersama DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Jumat, 13 September 2024 11:27

Cegah Konflik Masyarakat Adat dan Perusahaan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan,…

Jumat, 13 September 2024 09:54

Penanganan Stunting Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan…

Jumat, 13 September 2024 09:53

Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kalangan Bawah

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, menekankan…

Kamis, 12 September 2024 10:36

Kegiatan PMR Mendukung Pendidikan Karakter

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi, mengajak…

Kamis, 12 September 2024 10:15

Komitmen Tingkatkan Program Kesehatan dan Pendidikan

PALANGKA RAYA- Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penanganan…

Kamis, 12 September 2024 10:11

DPRD Harus Bisa Mengkritisi Kebijakan Pemerintah

PALANGKA RAYA – Ketua sementara DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton…

Rabu, 11 September 2024 11:32

Dorong Pembangunan Fasilitas Publik di Desa

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sirajul Rahman,…

Rabu, 11 September 2024 11:31

Pemprov Terus Menggelar Pasar Murah

PALANGKA RAYA- Komitmen pemerintah provinsi untuk selalu hadir di masyarakat,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers