SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 31 Oktober 2015 20:34
Karena Tak Lengkapi Izin 30 Minimarket Terkenal Ditutup
DITUTUP: Kepala Diskoperindag Kota Palangka Raya saat berbincang dengan salah seorang karyawan minimarket sebelum melakukan penutupan.

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang terdiri dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian, terpaksa menutup 30 pusat perbelanjaan terkenal yakni Alfamart dan Foodmart yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Diskoperindag Sahdin Hasan mengatakan penutupan tersebut sebagai tindaklanjut penertiban yang dilakukan secara berkala dan difokuskan untuk toko modern yang didasari aturan perundang-undangan yang dibawahnya terdapat peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah.

“Ya, terpaksa kita tutup untuk sementara. Karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemilik minimarket itu,” katanya, Jumat (30/10).

Selain itu, kata Sahdin, penutupan itu didasari atas Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya nomor 41 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pernertiban Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Pada Perwali tersebut, katanya, terdapat 10 poin persyaratan yang wajib dilengkapi pemilik minimarket sebelum membuka tempat usahanya.

“Kenyataanya, semua minimarket itu tidak lengkap peryaratannya. Itulah sebabnya kami terpaksa melakukan penutupan. Selain didasari oleh Pewali, kita juga punya dasar peraturan daerah (Perda). Jadi penutupan ini bukan tanpa dasar,” katanya, Jumat (30/10).

Dijelaskan Sahdin, 10 poin persyaratan yang harus dilengkapi yaitu, surat izin prinsip dari Wali Kota Palangka Raya, hasil analisis sosial ekonomi masyarakat, surat izin lokasi dari instansi yang berwenang, surat Undang-undang gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), akte pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan dan pengesahaan yang berbadan hukum.

Selanjutnya, tanda daftar perusahaan, kepemilikan toko modern oleh perusahaan asing wajib melampirkan surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), rencan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi serta yang terakhir surat pernyataan kesanggupan melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari 10 syarat itu yang paling vital adalah yang pertama, yaitu soal izin prinsif dari kepala daerah. Saya rasa semua daerah juga punya aturan sendiri untuk masalah persyaratan ini. Tentunya semua daerah di Indonesia ini aturannya hampir sama, karena dasar dibuatnya aturan suatu daerah itu berdasarkan aturan dari teratas,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada seseorang yang hendak menjalankan usahanya khususnya minimarnet, diingatkan agar semua mekanisme yang berlaku disuatu daerah hendaknya diikuti. Karena menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tidak melarang siapa pun membuka tempat usahanya. Namun karena adanya aturan, tentu seseorang yang akan membuka tempat usaha pastinya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Terkait penutupan tersebut, dijelaskan, tidak selamanya, dia meminta kepada pemilik tempat usaha agar dapat dengan segera melengkapi peryaratan yang sudah ditentukan pada peraturan tersebut.

“Saya tunggu hari Senin nanti silahkan datang ke kantor Diskoperindag. Saya harap semua peryaratan itu bisa segera dilengkapi,” tegasnya.(sho/vin)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers