PALANGKA RAYA – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang terdiri dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian, terpaksa menutup 30 pusat perbelanjaan terkenal yakni Alfamart dan Foodmart yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya.
Kepala Diskoperindag Sahdin Hasan mengatakan penutupan tersebut sebagai tindaklanjut penertiban yang dilakukan secara berkala dan difokuskan untuk toko modern yang didasari aturan perundang-undangan yang dibawahnya terdapat peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah.
“Ya, terpaksa kita tutup untuk sementara. Karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemilik minimarket itu,” katanya, Jumat (30/10).
Selain itu, kata Sahdin, penutupan itu didasari atas Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya nomor 41 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pernertiban Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Pada Perwali tersebut, katanya, terdapat 10 poin persyaratan yang wajib dilengkapi pemilik minimarket sebelum membuka tempat usahanya.
“Kenyataanya, semua minimarket itu tidak lengkap peryaratannya. Itulah sebabnya kami terpaksa melakukan penutupan. Selain didasari oleh Pewali, kita juga punya dasar peraturan daerah (Perda). Jadi penutupan ini bukan tanpa dasar,” katanya, Jumat (30/10).
Dijelaskan Sahdin, 10 poin persyaratan yang harus dilengkapi yaitu, surat izin prinsip dari Wali Kota Palangka Raya, hasil analisis sosial ekonomi masyarakat, surat izin lokasi dari instansi yang berwenang, surat Undang-undang gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), akte pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan dan pengesahaan yang berbadan hukum.
Selanjutnya, tanda daftar perusahaan, kepemilikan toko modern oleh perusahaan asing wajib melampirkan surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), rencan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi serta yang terakhir surat pernyataan kesanggupan melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari 10 syarat itu yang paling vital adalah yang pertama, yaitu soal izin prinsif dari kepala daerah. Saya rasa semua daerah juga punya aturan sendiri untuk masalah persyaratan ini. Tentunya semua daerah di Indonesia ini aturannya hampir sama, karena dasar dibuatnya aturan suatu daerah itu berdasarkan aturan dari teratas,” katanya lagi.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada seseorang yang hendak menjalankan usahanya khususnya minimarnet, diingatkan agar semua mekanisme yang berlaku disuatu daerah hendaknya diikuti. Karena menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tidak melarang siapa pun membuka tempat usahanya. Namun karena adanya aturan, tentu seseorang yang akan membuka tempat usaha pastinya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Terkait penutupan tersebut, dijelaskan, tidak selamanya, dia meminta kepada pemilik tempat usaha agar dapat dengan segera melengkapi peryaratan yang sudah ditentukan pada peraturan tersebut.
“Saya tunggu hari Senin nanti silahkan datang ke kantor Diskoperindag. Saya harap semua peryaratan itu bisa segera dilengkapi,” tegasnya.(sho/vin)