Jumat, 04 September 2020 10:07
BAHAS COVID-19 : Rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 tahun 2020, di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Rabu (2/9).(YUNI/RADAR SAMPIT )
SAMPIT-Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa menyesuaikan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Sebab diharapkan sanksi bukan untuk memberatkan, tapi…