SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur resmi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Pemalian, Kecamatan Kotabesi, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus itu bakal segera menyeret tersangka yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut.
”Selanjutnya perkara ini akan dipertajam bagian Pidsus, termasuk nanti penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong, Kamis (3/9).
Menurut Arthemas, ada sekitar 11 orang yang diminta keterangan, termasuk perangkat desa setempat. Hasilnya, diduga ada perbuatan melawan hukum. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, diduga banyak pihak yang terlibat. Dari proses penyidikan nanti, tim penyidik akan membuka siapa saja yang turut bermain dalam proyek jembatan yang dikerjakan pada 2019 tersebut.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit, dalam waktu dekat penyidik akan menghadirkan tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya untuk menghitung kerugian dalam proyek tersebut. Selain itu, agar ahli yang menghitung benar-benar independen.
Proyek jembatan tersebut dikerjakan pada September 2019 lalu dan ditargetkan selesai pada Desember 2019. Namun, hingga kini belum rampung jembatan dan bermasalah. Kondisi jembatan tersebut dinilai miring. Jembatan itu dikerjakan menggunakan dana desa oleh pihak ketiga dengan anggaran sebesar Rp 665 juta. (ang/ign)