Kamis, 15 Juni 2017 10:49
PENYALURAN: Baznas Kobar ketika menyerahkan dana kepada penerima manfaat zakat.(SLAMET/RADAR PANGKALAN BUN)
PANGKALAN BUN-Lembaga swasta yang melakukan pengumpulan zakat, terutama zakat mall (harta) dan zakat penghasilan/profesi harus mengantongi izin dari Badan Pengelola…