Kamis, 27 Oktober 2016 16:03
INKRAH : Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun bersama pihak penggugat saat memasang patok di atas tanah yang digugat Raden Budiman. Setelah dilakukan sita eksekusi bangunan diatas tanah tersebut akan dirobohkan.(Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)
PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan sita eksekusi lahan seluas 2.656 meter persegi di Jalan Ahmad Wongso…