SAMPIT – Empat rumah yang dibangun di atas tanah negara, aset milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) di Kawasan Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, akan dibongkar. Rencananya, pembongkaran dilakukan setelah Lebaran.
Pemilik rumah tersebut telah diberi surat teguran beberapa hari lalu. Mereka diminta segera berbenah dan angkat kaki sebelum petugas membongkar paksa rumah semi permanen tersebut.
”Dari pengakuan empat warga yang tidak perlu saya sebutkan namanya, awalnya hanya pinjam lokasi itu untuk membuat warung. Namun, lama-kelamaan selama bertahun-tahun mereka membangun yang lebih besar, sementara tanah itu aset pemerintah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kotim Rihel di ruang kerjanya, Kamis (22/6) lalu.
Setelah Lebaran berakhir, dia menegaskan, pembongkaran empat bangunan akan tetap dilakukan meski ada yang tetap ngotot tidak mengosongkan warung dan rumah. Lokasi wisata di Kotim itu akan disterilkan.
”Sudah ada surat pernyataan dari empat warga yang membangun. Setelah kita datangi dan data, mereka mengaku siap membongkar sendiri dan pindah dari lokasi tersebut. Jika tidak, ya nanti kami bantu merobohkannya,” ujarnya.
Masalah tersebut, ujar Rihel, sudah dilaporkan ke Pemkab Kotim agar ditindaklanjuti. Kejadian serupa diharapkan tidak lagi terulang serta menjaga kawasan wisata di Kotim di hadapan pengunjung atau wisatawan.
”Sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan setempat. Untuk masalah ini ada keterkaitannya dengan instasi lain. Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim,” tandasnya. (mir/ign)