PALANGKA RAYA- Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di beberapa ruas jalan induk Kota Palangka Raya dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, Senin (22/2) kemarin. Sejumlah pedagang yang menggelar dagangannyadi Jalan Yos Sudarso hingga G Obos itu dianggap melanggar ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan, merusak pemandangan dan melanggar peraturan pemerintah kota. Selain itu mereka juga diberikan pemahaman oleh petugas, terkait ketertiban tempat berjualan.
Para pedagang tersebut juga diberikan arahan untuk mentaati perda dan tidak berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan. Petugas memastikan mereka tidak menghalang-halangi masyarakat mencari nafkah, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. Namun meminta untuk para pedagang agar taat dan patuh aturan yang telah ditentukan. Tidak ada perlawanan dari para PKL atas aksi tersebut, dan mereka hanya terlihat pasrah menerima keadaan.
”Kita tidak menghalangi masyarakat mencari nafkah. Namun diharapkan mentaati aturan, berjualan boleh asalkan bukan di median jalan yang dilarang berjualan.Kami paham saat ini pandemi tetap warga juga harus paham dalam mengikuti aturan,” ujar Kabid Binmas Satpol PP Kota,Muhammad Irawan didampingi Kabid Trantib, Yuniar dan Kasi PPNS, Alfianor, di sela penertiban,Senin (22/2).
Irawan juga menyebutkan, langkah tegas diberlakukan sebagai tindak lanjut adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL di lokasi itu. Sekaligus juga langkah tegas setelah beberapa waktu lalu mereka sudah diberikan arahan,sosialisasi dan edukasi agar tidak melakukan aktivitas membuka lapak jualan di lokasi-lokasi yang dilarang.
”Kita menegakkan perda, bukan menghambat perekonomian masyarakat. Memberikan anjuran cari tempatnya, dan bisa mengganggu lalu lintas kalau di pinggir jalan semua. Maka itu setelah dilakukan edukasi maka tindakan diberikan. Pokoknya saya tekankan hal ini tidak menghambat ekonomi, tetapi melakukan penegakan aturan,” tuturnya.
Dirinya berharap, masyarakat dan pedagang bisa mendukung dan bersama-sama mentaati aturan.Terlebih dalam menjaga kebersihan dan wajah kota. Termasuk, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. ”Intinya silahkan berjualan asal sesuai aturan tempat berjualannya. Apalagi saat ini dengan menjamurnya pedagang buah-buahan,”tambah Irawan.
Sementara itu, salah satu pedagang setempat yang menolak menyebutkan nama mengatakan, kalau ia mendukung langkah tegas Satpol PP dalam menegakkan aturan peraturan daerah. Namun pedagang ini mengaku terpaksa berjualan di pinggir jalan agar mendapatkan pembeli, walaupun mengakui hal tersebut salah, terlebih berada di lokasi-lokasi yang sudah dilarang untuk tempat berjualan.
”Terpaksa pak mau gimana lagi. Saya pun memaklumi mereka dalam menjalankan tugasnya menegakkan perda,” ungkapnya pasrah.
Pantauan Radar Palangka, belasan petugas diikutkan dalam penertiban tersebut. Terlihat juga ada sejumlah pedagang yang langsung angkat dagangnya masuk ke lokasi aman. Namun ada pula tak sempat merapikan lapak dagangannya, hingga dengan terpaksa dibongkar dan diangkut paksa oleh petugas POL PP. (daq/gus)