KUALA PEMBUANG-Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Seruyan kembali menjalankan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021. Program tersebut berguna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
Kepala Disperkimtan Seruyan, Roby Kurniawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Rahmawati Eka Murni mengatakan bahwa untuk mengentaskan perumahan tidak layak huni bagi masyarakat miskin di Seruyan, tahun ini kembali melaksanakan program rahabilitasi rumah. “Program peningkatan kualitas RTLH dan pembangunan rumah baru dengan sejumlah sumber dana anggaran,” katanya.
Menurutnya ada beberapa desa yang mendapatkan bantuan tersebut diantaranya, Desa Tumbang Manjul sebanyak 15 unit rumah, Desa Tumbang Suei 15 unit, Desa Rantau Pulut 20 unit, Tanjung Hanau 20 unit, Desa Durian Tunggal 15 unit, dan Kelurahan Kuala Pembuang I sebanyak 18 unit rumah. “Semua bantuan rehab tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.583.000.000,” paparnya.
Lebih lanjut Rahmawati Eka mengungkapkan bahwa selain rehab rumah dengan menggunakan dana DAK Rp 2,583 miliar tersebut, Dinas Perkimtan juga telah menyiapkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk 15 unit pembangunan rumah baru dan 23 unit untuk rehab. “Ini semua program dari Bupati Seruyan untuk membantu memfasilitasi rumah warga yang tidak layak huni dan belum mempunyai tempat tinggal,” ujarnya.
Namun untuk mendukung keinginan Bupati agar terentaskannya rumah tidak layak huni di Seruyan, tidak cukup hanya menggunakan sumber dana dari DAK dan APBD saja, tetapi juga diperlukan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler dari pemerintah pusat. “Sementara ini masih kita koordinasikan yang mana untuk tahun ini masih belum ada kejelasan, semoga saja seperti tahun lalu sebanyak 200 unit untuk bantuan peningkatan kualitas RTLH,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Perencanaan Hengki Bramoli juga ikut menjelaskan terkait kriteria para penerima program rehabilitasi RTLH tersebut. “Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR selain untuk masyarakat kurang mampu, para penerima juga harus berkewarganegaraan Indonesia, kemudian kalau sifatnya bantuan pembangunan rumah baru, maka para penerima belum memiliki rumah atau kondisi rumahnya rusak berat atau rusak total,” terangnya.
Sedangkan kriterianya bagi penerima bantuan rehabilitasi rumah yakni kondisi rumah dalam keadaan rusak sedang, berpenghasilan di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu minimal 5 tahun. “Selain itu juga diwajibkan persyaratan lainnya yakni, memiliki surat kepemilikan tanah yang sah, serta identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga,” pungkasnya. (hen/sla)