PANGKALAN BUN-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) belum menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat meminta agar DPRD setempat, menunda pembahasan regulasi tersebut dalam waktu satu kali masa sidang.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah yang turut hadir diawal pembahasan raperda tersebut belum bisa mengambil keputusan terkait Raperda PLP2B tersebut. Sehingga, dengan berbagai masukan, akhirnya pemkab meminta kepada DPRD untuk menunda raperda tersebut satu kali masa sidang.
"Kami dari pemkab Kobar mengharapkan raperda inisiatif dari dewan mengenai PLP2B ditunda satu kali masa sidang. Hal ini bukan tanpa sebab, tapi mempertimbangkan berbagai hal," ujarnya, Jumat (7/7).
Ahmadi menerangkan, ke depan Pemkab Kobar bakal melakukan identifikasi lahan di lapangan. Sehingga lahan untuk pertanian pangan berkelanjutan ini, sesuai dengan kebutuhan.
”Misalnya saja, lahan yang awalnya untuk pertanian agar dimanfaatkan untuk pertanian. Begitu juga dengan sebaliknya agar ke depan lahan tidak banyak beralih fungsi. Kami juga bakal serius menangahi permasalahan tersebut. Termasuk mencarikan solusi bersama legislatif agar ada perlindungan," terangnya.
Kemudian lanjutnya, ke depan juga dilakukan pemetaan yang tepat. Agar tidak kerja dua kali. Dalam pemetaan lahan, selain untuk pembahasan raperda PLP2B ini juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
"Kami meminta adanya penundaan pembahasahan PLP2B satu kali masa sidang, agar ke depan saat pembahasan bisa lebih akurat. Karena ini menyangkut soal angka dan itu harus sesuai data di lapangan," pungkas Ahmadi.
Dirinya menilai, Raperda soal PLP2B ini sangat bagus. Karena untuk melindungi para petani dan jaminan ke depan untuk pertanian pangan berkelanjutan, sehingga alih fungsi lahan dapat dicegah. (rin/gus)