KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan membekuk pengedar sabu-sabu, Warsidi (48) pada Minggu (23/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Warsidi yang diduga masuk jaringan lintas provinsi ini tertangkap sebelum sempat mengedarkan sabu-sabu oleh tim gabungan Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi terima informasi, pelaku mengendarai mobil pikap bernomor polisi KB 8105 SB. Anggota Satreskoba Polres Seruyan langsung lakukan penyelidikan dan menunggu pelaku masuk wilayah Kuala Pembuang yakni Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
”Ketika mobil melintas, kami langsung cegat, dan digeledah menemukan barang bukti sabu seberat 15 gram di jok sandaran kursi belakang,” kata Kapolres, Senin (24/7).
Kapolres menjelaskan, saat anggota menemukan barbuk, tersangka berusaha kabur dan masuk ke dalam hutan. Anggota mengejar dan memberi tembakan peringatan, namun tersangka terus lari.
“Karena berusaha kabur, anggota harus melumpuhkan tersangka dengan tembakan mengenai kaki sebelah kiri,” jelas Kapolres.
Nandang menegaskan tersangka merupakan target operasi yang selama ini mereka incar, bahkan dalam melaksanakan aksinya tersangka menyamar menjadi penjual buah jeruk. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut diperkirakan salah satu jaringan lintas provinsi yang menjadi incaran polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (hen/fm)