SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 25 Juli 2017 15:55
Dor! Bandar Sabu Lintas Provinsi Tumbang

Berupaya Kabur, Dihadiahi Timah Panas

BANDAR SABU DITEMBAK: Warsidi, bandar sabu-sabu dengan luka tembak di kaki digiring petugas saat gelar perkara di Mapolres Seruyan, Senin (24/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan membekuk pengedar sabu-sabu, Warsidi (48) pada Minggu (23/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Warsidi yang diduga masuk jaringan lintas provinsi ini tertangkap sebelum sempat mengedarkan sabu-sabu oleh tim gabungan Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi terima informasi, pelaku mengendarai mobil pikap bernomor polisi KB 8105 SB. Anggota Satreskoba Polres Seruyan langsung lakukan penyelidikan dan menunggu pelaku masuk wilayah Kuala Pembuang yakni Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

”Ketika mobil melintas, kami langsung cegat, dan digeledah menemukan barang bukti sabu seberat 15 gram di jok sandaran kursi belakang,” kata Kapolres, Senin (24/7).

Kapolres menjelaskan, saat anggota menemukan barbuk, tersangka berusaha kabur dan masuk ke dalam hutan. Anggota mengejar dan memberi tembakan peringatan, namun tersangka terus lari.

“Karena berusaha kabur, anggota harus melumpuhkan tersangka dengan tembakan mengenai kaki sebelah kiri,” jelas Kapolres.

Nandang menegaskan tersangka merupakan target operasi yang selama ini mereka incar, bahkan dalam melaksanakan aksinya tersangka menyamar menjadi penjual buah jeruk. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut diperkirakan salah satu jaringan lintas provinsi yang menjadi incaran polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers