SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 25 Juli 2017 15:55
Dor! Bandar Sabu Lintas Provinsi Tumbang

Berupaya Kabur, Dihadiahi Timah Panas

BANDAR SABU DITEMBAK: Warsidi, bandar sabu-sabu dengan luka tembak di kaki digiring petugas saat gelar perkara di Mapolres Seruyan, Senin (24/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan membekuk pengedar sabu-sabu, Warsidi (48) pada Minggu (23/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Warsidi yang diduga masuk jaringan lintas provinsi ini tertangkap sebelum sempat mengedarkan sabu-sabu oleh tim gabungan Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi terima informasi, pelaku mengendarai mobil pikap bernomor polisi KB 8105 SB. Anggota Satreskoba Polres Seruyan langsung lakukan penyelidikan dan menunggu pelaku masuk wilayah Kuala Pembuang yakni Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

”Ketika mobil melintas, kami langsung cegat, dan digeledah menemukan barang bukti sabu seberat 15 gram di jok sandaran kursi belakang,” kata Kapolres, Senin (24/7).

Kapolres menjelaskan, saat anggota menemukan barbuk, tersangka berusaha kabur dan masuk ke dalam hutan. Anggota mengejar dan memberi tembakan peringatan, namun tersangka terus lari.

“Karena berusaha kabur, anggota harus melumpuhkan tersangka dengan tembakan mengenai kaki sebelah kiri,” jelas Kapolres.

Nandang menegaskan tersangka merupakan target operasi yang selama ini mereka incar, bahkan dalam melaksanakan aksinya tersangka menyamar menjadi penjual buah jeruk. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut diperkirakan salah satu jaringan lintas provinsi yang menjadi incaran polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers