SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 25 Juli 2017 15:55
Dor! Bandar Sabu Lintas Provinsi Tumbang

Berupaya Kabur, Dihadiahi Timah Panas

BANDAR SABU DITEMBAK: Warsidi, bandar sabu-sabu dengan luka tembak di kaki digiring petugas saat gelar perkara di Mapolres Seruyan, Senin (24/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan membekuk pengedar sabu-sabu, Warsidi (48) pada Minggu (23/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Warsidi yang diduga masuk jaringan lintas provinsi ini tertangkap sebelum sempat mengedarkan sabu-sabu oleh tim gabungan Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi terima informasi, pelaku mengendarai mobil pikap bernomor polisi KB 8105 SB. Anggota Satreskoba Polres Seruyan langsung lakukan penyelidikan dan menunggu pelaku masuk wilayah Kuala Pembuang yakni Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

”Ketika mobil melintas, kami langsung cegat, dan digeledah menemukan barang bukti sabu seberat 15 gram di jok sandaran kursi belakang,” kata Kapolres, Senin (24/7).

Kapolres menjelaskan, saat anggota menemukan barbuk, tersangka berusaha kabur dan masuk ke dalam hutan. Anggota mengejar dan memberi tembakan peringatan, namun tersangka terus lari.

“Karena berusaha kabur, anggota harus melumpuhkan tersangka dengan tembakan mengenai kaki sebelah kiri,” jelas Kapolres.

Nandang menegaskan tersangka merupakan target operasi yang selama ini mereka incar, bahkan dalam melaksanakan aksinya tersangka menyamar menjadi penjual buah jeruk. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut diperkirakan salah satu jaringan lintas provinsi yang menjadi incaran polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Kendaraan Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa Plat

SAMPIT– Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti aktivitas kendaraan…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:34

Tindaklanjuti Dugaan Praktik Penyewaan Kios Ilegal

SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:42

Dorong Percepatan Pendirian RS Muhammadiyah

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong percepatan rencana…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:41

Pelosok Kotim Minim Peralatan Damkar

SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:39

Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

SAMPIT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 04 Agustus 2025 15:49

Dorong BUMD dan Pariwisata Topang Pendapatan Daerah

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Wahito mendorong…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers