SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 25 Juli 2017 15:55
Dor! Bandar Sabu Lintas Provinsi Tumbang

Berupaya Kabur, Dihadiahi Timah Panas

BANDAR SABU DITEMBAK: Warsidi, bandar sabu-sabu dengan luka tembak di kaki digiring petugas saat gelar perkara di Mapolres Seruyan, Senin (24/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan membekuk pengedar sabu-sabu, Warsidi (48) pada Minggu (23/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Warsidi yang diduga masuk jaringan lintas provinsi ini tertangkap sebelum sempat mengedarkan sabu-sabu oleh tim gabungan Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi terima informasi, pelaku mengendarai mobil pikap bernomor polisi KB 8105 SB. Anggota Satreskoba Polres Seruyan langsung lakukan penyelidikan dan menunggu pelaku masuk wilayah Kuala Pembuang yakni Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

”Ketika mobil melintas, kami langsung cegat, dan digeledah menemukan barang bukti sabu seberat 15 gram di jok sandaran kursi belakang,” kata Kapolres, Senin (24/7).

Kapolres menjelaskan, saat anggota menemukan barbuk, tersangka berusaha kabur dan masuk ke dalam hutan. Anggota mengejar dan memberi tembakan peringatan, namun tersangka terus lari.

“Karena berusaha kabur, anggota harus melumpuhkan tersangka dengan tembakan mengenai kaki sebelah kiri,” jelas Kapolres.

Nandang menegaskan tersangka merupakan target operasi yang selama ini mereka incar, bahkan dalam melaksanakan aksinya tersangka menyamar menjadi penjual buah jeruk. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut diperkirakan salah satu jaringan lintas provinsi yang menjadi incaran polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers