KUALA KURUN – Tunjangan profesi guru (TPG) bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah triwulan III, yakni Juli, Agustus, dan September 2017 segera dicairkan. Guru TK, SD, SMP dan pengawas Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta mempersiapkan kelengkapan berkas yang diperlukan.
”Harus segera melengkapi berkas dan persyaratan untuk pencairan tersebut. Paling lambat berkas tersebut diberikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Gumas pada 6 Oktober 2017, saat jam kerja,” kata Kepala Disdikbud Gumas Agung melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Martono, Rabu (20/9).
Dia menuturkan, beberapa berkas yang harus disiapkan para guru dan pengawas sekolah, di antaranya biodata penerima tunjangan profesi, surat aktif melaksanakan tugas dari atasan langsung, dan surat keterangan mengajar per minggu.
”Apabila mengajar lebih dari satu sekolah, surat keterangan mengajar 24 jam dibuat oleh sekolah masing-masing, dengan dilampirkan SK pembagian tugas dan jadwal mengajar, yang bisa difotocopi dan dilegalisir,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, melampirkan surat pernyataan penerimaan tunjangan dan surat pernyataan dari kepala sekolah (kepsek)/kepala UPTD/kepala disdikbud, SK pengangkatan sebagai pengawas/kepsek, SK pembagian sekolah binaan, pengawas bimbingan konseling (BK) melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 guru BK.
”Bagi pengawas di semua jenjang pendidikan, juga wajib melampirkan hasil verifikasi Pusat Kerja Guru (PKG) minimal satu sekolah satu guru. Fotocopi NUPTK, sertifikat pendidikan, absensi bulan Juli sampai September 2017, NPWP, Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018,” tuturnya.
Semua berkas persyaratan tersebut, kata Martono, harus dijilid satu rangkap, sesuai dengan jenjang pendidikan. Berkas yang sudah lengkap, bisa dikumpulkan melalui UPTD masing-masing, dan selanjutnya akan diserahkan ke Disdikbud Kabupaten Gumas Bidang Pembinaan Ketenagaan.
”Segera lengkapi berkasnya, sebelum melewati batas waktu yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya. (arm/ign)