KUALA KURUN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang meminta masyarakat Desa Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan yang mendapatkan dana bantuan relokasi, untuk menggunakannnya sesuai aturan.
”Penggunaan dana bantuan tersebut ada aturannya, yakni untuk membeli bahan bangunan rumah (BBR). Jangan disalahgunakan untuk hal lain,” tegas Punding, Kamis (21/9).
Selain itu, lanjutnya, masyarakat yang memperoleh bantuan dana relokasi itu, agar serius menjalankan program relokasi daerah rawan bencana banjir. Dengan demikian, mereka nantinya akan dapat menempati rumah baru, tanpa khawatir terkena dampak bencana banjir.
”Di Desa Tumbang Bunut ada 31 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan bantuan relokasi tersebut. Tentunya, mereka harus memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” terang dia.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) yang terus mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan program relokasi.
”Dengan adanya pendampingan itu, kita harapkan program relokasi di Desa Tumbang Bunut dapat berjalan dengan baik,” tutur politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Gumas Budhy menambahkan, bantuan akan disalurkan tersebut akan melalui dua tahap, dengan dana sebesar Rp 20 juta. Setiap tahapan, masing-masing disalurkan Rp 10 juta.
”Apabila pembangunan tahap pertama sudah ada realisasi, baru akan dilakukan pencairan tahap kedua. Namun, jika tidak terealisasi, pencairan tahap kedua tidak dapat dilakukan,” tandasnya. (arm/ign)