SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 23 September 2017 15:35
Polisi Kembali Amankan Ulin Ilegal
MASIH MARAK: Polres Seruyan membeberkan tangkapan kasus illegal logging kemarin.(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Polisi kembali mengungkap praktik illegal logging. Masih di tempat yang sama dengan tangkapan awal September lalu; kawasan lindung Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) Kecamatan Seruyan Hulu,Seruyan. Kali ini dua tersangka yang sedang menebang kayu ditangkap. Awal bulan lalu, Polres Seruyan sudah mengamankan 2.266 potong kayu ulin ilegal dari lokasi yang sama.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Kamis (21/9) lalu pihaknya mengamankan dua orang yang sedang menebang kayu ulin di lokasi PT Sarpatim tersebut. Keduanya yaitu LA dan RA. Saat itu anggota kepolisian terus melakukan operasi penanggulangan illegal logging dan mendengar bunyi chainsaw dan menemukan keduanya sedang menebang kayu tersebut.

Menurutnya, polisi menemukan sebanyak 55 potong kayu ulin dengan ukuran 10x10 cm, dua unit chainsaw, tiga buah parang, satu karung yang berisi perlengkapan chainsaw, dan satu bar chainsaw.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa kayu-kayu hasil olahan mereka tersebut untuk digunakannya sendiri. Sisanya untuk dijual. Namun pihaknya tidak bisa percaya sepenuhnya keterangan tersangka, pasalnya pada saat penemuan ribuan potong kayu ulin di lokasi perusahaan itu sepertinya gerakannya terorganisir.

”Pengakuan kedua tersangka mereka tidak tahu dengan kelompok yang dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, awal September ini Polres Seruyan menyita kayu ulin ilegal di tiga TKP. TKP pertama pada 2 September ditemukan 261 potong ulin yang sudah berbentuk balok dengan panjang empat meter, sebuah chainshaw, senpi rakitan dan gergaji, serta empat buah sepeda motor.

Kemudian pada 3 September di TKP kedua diamankan 1.100 tumpukan ulin atau sekitar 50 kubik ulin, chainshaw, serta gerobak yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan menuju pinggiran jalan. Kemudian di TKP ketiga, pada 7 September ditemukan lagi tumpukan ulin sebanyak 1.200 potong. ”Dari ketiga TKP itu kami menemukan 2.266 potong atau 96 kubik ulin dan kami masih mendalami kasus ini," katanya. (hen/dwi)

 

 


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Komitmen Tingkatkan PAD, Pemkab Bentuk Tim

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menunjukkan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:03

Hidupkan Kembali Semangat Gotong - Royong

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah mengajak…

Rabu, 25 Juni 2025 17:01

Fraksi Demokrasi Bangsa dan Gerindra Soroti Jalan Penghubung Desa

PANGKALAN BUN– Kondisi infrastruktur jalan penghubung antardesa di Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers