SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 08 Oktober 2017 00:03
KERENNN!!! Jadi Tuan Rumah, Kotim Pamerkan Ini di Hari Pangan Sedunia
HARI PANGAN: Kabupaten Kotim menjadi tuan rumah Hari Pangan Sedunia ke-37. Kabupaten/kota berlomba memamerkan produk unggulan masing-masing daerahnya. (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini terpilih sebagai tuan rumah peringatan Hari Pangan Sedunia yang ke-37 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Penganan unggulan dari masing-masing kabupaten dipamerkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Stadion 29 Nopember Sampit itu.

Sebanyak 26 stan dari seluruh kabupaten/kota turut serta meramaikan hari pangan. Selain stan milik kabupaten, UMKM juga tampil memamerkan hasil karya mereka yang dapat dijual. Terutama prodak unggulan pertanian dan perikanan di kabupaten masing-masing.

”Kotim menampilkan pangan unggulan, seperti olahan ikan jelawat, nanas, dan beberapa penganan lainnya yang menjadi unggulan Kotim,” kata Kepala Dinas Ketahanan Kotim sekaligus Ketua Panitia, Jakatan, Sabtu (7/10).

Kabupaten lainnya, Seruyan, menampilkan penganan dari olahan ikan yang menjadi produk unggulan mereka. Seruyan merupakan kabupaten yang kaya dengan hasil lautnya.

”Kabupaten Kapuas juga mengunggulkan beras lokal. Kapuas selama ini memang menjadi lumbung padi Kalteng,” ujarnya.

Stan milik Kotim juga tak mau ketinggalan. Mulai dari jenis makanan dan buah-buah unggulan, stan Kotim juga menampilkan banyak suvenir berbentuk ikon jelawat dan batik khas Kotim.

”Acara puncaknya digelar besok (hari ini, red), akan dihadiri Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dipastikan akan lebih meriah lagi, dengan kegiatan hiburan lainnya yang dirangkai panitia selama pelaksanaan acara ini,” pungkasnya. (dc/ign)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers