SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 13 Oktober 2017 12:42
Woooww....Prudential Bayar Klaim Rp 1 Miliar di Sampit
PENYERAHAN: Kepala KPM Prudahsyat Didik Mulanto, didampingi beberapa Agency Director Prudential menyerahkan klaim kepada Riaty (istri pemegang polis Teguh Febrianto) di Aula Meething RM Wisata Aqui. (FOTO: IMAM MALIK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – PT Prudential Life Assurance kembali membuktikan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemegang polisnya. Komitmen ini diwujudkan dengan membayarkan klaim untuk ahli waris pemegang polis, Teguh Febrianto, warga Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.

Bertempat di RM Wisata Aqui Jalan Jendral Sudirman Km 3 Sampit, penyerahan klaim dilakukan Kepala KPM Prudahsyat Didik Mulato kepada Riaty, istri pemegang polis Teguh Febrianto, yang saat itu hadir bersama putri tunggalnya dan kedua mertuanya, Rabu (11/10) siang.

Hadir dalam acara tersebut Agency Director Prudential ,Zam'an, Alia M Yakub, Retno Setyowati, Hj Mawida, Masruri , Ali Muarofik, serta beberapa leaders dan agen-agen  Prudential dari Sampit, Pangkalan Bun, Palangka Raya, Pangkalan Banteng, dan Balai Riam.

”Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Prudential yang sudah membuktikan komitmennya untuk membayarkan hak-hak pemegang polisnya. Saya sangat terbantukan dalam pengurusan klaim oleh agen dan leader Prudential semua yang dengan tulus membantu proses sampai klaim dibayarkan,’’ ujar istri pemegang polis Teguh Febrianto.

Teguh Febrianto merupakan pemegang polis untuk produk Prulink Syariah Assurance Account dengan premi Rp 500.000 setiap bulannya. Namun baru berjalan 2 tahun  tertanggung meninggal dunia karena sakit.

”Sebelum wafat, pemegang polis sempat dirawat di rumah sakit dan semua biayanya ditanggung Prudential. Selain itu sesuai kontrak yang sudah ditangani, sehingga ahli waris berhak menerima klaim meninggal dunia  sebesar Rp 1.023.000.000,’’ jelas GA Owner Prudahsyat, Didik Mulato.

Didik menegaskan, klaim sebesar apapun pasti dibayarkan jika semua kondisi memenuhi kriteria yang diperjanjikan di dalam buku polis, dan klaim ini bisa dibayarkan dengan baik karena ahli waris rutin dalam pembayaran premi, sangat kooperatif dalam memenuhi setiap dokumen yang diminta oleh perusahaan. (adv/im/di)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers