SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 15 Oktober 2017 01:06
Baru Lima Partai Ini yang Serahkan Dokumen
TERIMA BERKAS: Ketua KPU Kobar Siti Wahidah didampingi komisioner KPU dan Panwaslu Kobar saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor KPU Sabtu (14/10). (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Baru lima partai politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran parpol  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar. Diharapkan parpol lain juga segera menyerahkan bukti kelengkapan tersebut untuk bisa mengikuti Pemilu 2019. 

Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengatakan, lima partai politik yang telah menyerahkan berkas yakni PDI Perjuangan, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Berkarya.

"Lima parpol tersebut sudah menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan parpol berupa dokumen fisik yakni fotokopi kartu tanda anggota (KTA) dilengkapi dengan fotocopi e-KTP," Kata Siti Wahidah.

Masing-masing parpol ini menyerahkan dengan jumlah yang berbeda. Semua parpol yang telah menyerahkan berkas sudah memenuhi syarat minimal yakni sebanyak 244. 

"Rara-rata yang diserahkan lebih dari syarat minimal. Sehingga nantinya bakal dilalukan verifikasi administrasi pada tahapan selanjutnya. Sehingga ketika ada yang kurang masih dilakukan tahap perbaikan," ujarnya.

Sementara itu KPU Kobar menolak dokumen dari Partai Golkar lantaran KPU pusat belum menerima sistem informasi partai politik (Sipol).

"Khusus untuk Partai Golkar memang sudah sempat menyerahkan berkas namun dikembalikan dulu, mengingat di tingkat pusat juga belum diserahkan. Kami menyarankan agar Goljar menyerahkan kembali setelah DPP Partai Golkar menyerahkan berkas ke KPU RI. Selain itu Partai Golkar di Kobar juga bisa memperbaiki karena sudah banyak melakukan konsultasi," jelasnya.

Data parpol akan di input ke sistem informasi partai politik. "Batas akhirnya penerimaaan harus masuk ke KPU Kobar ini 16 Oktober sampai pukul 24.00. Itu ketentuan secara nasional," jelasnya.

Jika sampai batas tang telah ditentukan parpol tidak menyerahkan berkas ke KPU, maka pihaknya akan berkoordinasi dengam pusat untuk menentukan keputusan yang diambil.

"Selama ini kami koordinasi terus. Jika terjadi nanti kami juga menunggu petunjuk pusat agar keputusan yang kami ambil tidak salah," pungkasnya. (rin/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers