PANGKALAN BUN- Sekretariat DPRD Kabupaten mengembalikan 11 unit mobil dinas ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Rabu (18/10). Selanjutnya kendaraan dinas tersebut bakal diprioritaskan untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang kekurangan mobil dinas.
Sekretaris DPRD Kobar Susianto Eko Prabowo mengatakan, dengan adanya peraturan pemerintah yang baru bawasanya setiap anggota dewan berhak memilih untuk menggunakan kendaraan dinas atau memilih tunjangan. Berdasarkan peraturan tersebut, mereka banyak yang memilih menerima tunjangan.
Sehingga lanjutnya, kendaraan dinas seperti di badan legislatif (Baleg), badan kehormatan dewan (BKD), komisi-komisi, serta dari sekwan, semuanya dikembalikan ke BPKAD Kobar untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
"Jumlah kendaraan dinas yang diserahkan kepada BPKAD Kobar berjumlah 11 unit. Dengan diserahkan kendaraan dinas tersebut, nanti untuk operasional diserahkan kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD. Selanjutnya mobil yang diserahkan sudah menjadi wewenang BPKAD Kobar,” papar Susianto, usai penyerahan kunci mobil secara simbolis di kantor BPKAD Kobar, Rabu (18/10) kemarin.
Sementara itu kepala BPKAD Kobar Mohammad Fauzi mengatakan, penyerahan kendaraan dinas tersenut, sudah diatur dalam peraturan pemerintah No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
"Dalam PP No 18 tahun 2017 itu pimpinan dan anggota DPRD berhak memilih antara menerima tunjangan atau kendaraan dinas untuk menunjang operasional. Dengan dikembalikan kendaraan dinas ini, sebagai isyarat pimpinan dan anggota DPRD banyak yang memilih menerima tunjangan," terangntya.
Setelah diserahkan 11 unit kendaraan dinas ini, menurutnya ke depan bakal diprioritaskan untuk SOPD yang belum mempunyai kendaraan dinas. Bahkan untuk tahun 2018 mendatang, dinas dan badan juga tidak perlu melakukan pengadaan kendaraan dinas baru.
"Kendaraan Dinas ini kita manfaatkan kembali dan diprioritaskan untuk SOPD dilingkup Pemkab Kobar yang masih kekurangan kendaraan dinas. Hal ini upaya untuk mengurangi pemborosan anggaran dan tahun 2018 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru," tandas Mohammad Fauzi. (rin/gus)