SAMPIT – Aji Roy (26) harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditersangkakan sebagai penadah barang curian berupa motor. Parahnya, motor yang dibelinya itu ternyata miliki tetangganya yang dicuri beberapa waktu sebelumnya, M Dahlan.
”Motor itu tahu saja saya tidak ada surat-suratnya, karena rencana buat pakai sendiri. Saat saya pakai bersama istri, saat itu ketahuan ternyata milik tetangga sendiri," kata Roy saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (18/10).
Menurut warga Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi itu, motor milik M Dahlan itu sampai ke tangannya ketika ditawarkan Otong—masih DPO—pada 10 Agustus lalu. Dia kemudian membeli sebesar Rp 2 juta.
Saat itu tersangka minta dikirimkan foto motor tersebut. Kemudian mereka bertemu di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih. Setelah transaksi selesai, Otong pergi, sementara motor itu dibawa tersangka.
”Namun, tak berapa lama, datang polisi ke rumah saya di Wengga Metropolitan, Baamang, ketika itulah saya diamankan," kata tersangka. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (ang/ign)