SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 03 Desember 2017 00:14
GITU DONG!!! Birokrasi Perizinan Dipangkas
Kepala Dinas PTSP Kalteng Aster Bonawaty

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memangkas birokrasi perizinan di provinsi ini. Seperti halnya izin galian C, tidak perlu lagi meminta rekomendasi bupati atau wali kota, karena langsung melalui gubernur.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng, Aster Bonawaty mengatakan, kendati sudah ada pemangkasan perzinan, namun untuk hal koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota tetap harus dilakukan terutama bagi pihak yang mengajukan izin.

“Tujuan koordinasi inikan terkait penggunaan wilayah. Jadi biar pun izin dan lain sebagainya ada di provinsi, mereka yang di kabupaten dan kota harus tahu apa saja yang dimasukkan nantinya,” katanya.

Sehingga dia menegaskan pemangkasan birokrasi perizinan bukan berarti daerah yang punya wilayah atau lokasi dalam hal ini kabupaten dan kota tidak punya kewenangan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, bahwa pemangkasan tersebut lebih kepada percepatan pengurusan izin saja.

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan perizinan. Dari 181 izin, masing-masing ada SOPnya. Ada izin yang hanya selesai tiga hari, da nada juga izin yang harus selesai dalam waktu 14 hari. Namun perlu diperhatikan bahwa batas waktu itu terhitung sejak pengajuan perizinan diterima oleh Satuan Organisai Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

“Dari semua sektor ada izinnya masing-masing. Nah saat itu diurus, kita akan ikuti aturannya supaya izin yang diminta penyelesaiannya sesuai ketentuan. Hanya saja itu juga harus disesuikan dengan kelengkapan dokumen yang diberi pemohon izin,” katanya.

Meski berkerja cepat, soal regulasi tetap saja menjadi perhatian utama pihaknya. Hal tersebut wajib hukumnya dilakukan agar izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Seperti halnya memastikan lokasi izin yang diajukan bukan lahan sengketa dan yang harus dipastikan pula tidak masuk kawasan hutan.

“Cepat, tapi regulasi tetap menjadi perhatian. Untuk yang pemohon izin tetap diminta mengikuti karena bisa saja menyangkut dokumen yang diperlukan. Artinya tetap harus dikawal supaya pengurusan izin selesai sesuai SOP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa proses pengurusan izin semuanya ada prosedurnya. Sehingga semua tahapannya harus diikuti agar izin yang diminta cepat pula dikeluarkan. Maka dari itu, apabila ingin izin yang diminta secepatnya keluar, maka yang bersangkutan wijib memenuhi semua persyaratan.

“Intinya aturan saja yang diikuti. Mulai dari tahapannya hingga dengan tidak melalui calo. Kalau cara itu tidak digunakan, maka izin saya yakin cepat juga dikeluarkan,” pungkasnya. (sho/vin)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers