SAMPIT – Camat Mentawa Baru Ketapang Ahmad Sarwo Oboi mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), agar menyerahkan berkas atau dokumen kepada Kades definitif. Sebab, secara aturan kades yang terpilih sejak dilantik sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat.
Hal itu ditegaskannya usai sertijab Pj Kades Eka Bahurui dan Pj Kades Bapeang di aula Kantor Kecamatan MB Ketapang, Kamis (14/12).
Selain dokumen penting, lanjut Sarwo Oboi, inventaris kantor seperti kendaraan dinas mau pun laptop itu juga wajib diserahkan kepada kades yang definitif. “Apapun milik desa seperti kendaraan dinas dan laptop itu wajib diserahkan dan bukan dibawa pulang. Itu jelas melanggar aturan,” imbuh mantan Kabag Humas Setda Kotim ini.
Kemudian, Sarwo Oboi juga menegaskan kepada Pj Kades Eka Bahurui dan Pj Kades Bapeang untuk menyerahkan berkas yang ada kaitannya dengan pembangunan desa, baik fisik mau pun non fisik untuk diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.
“Penjabat Kades juga bisa membuat surat untuk kades definitif mengenai apa saja permasalahan yang dihadapi selama menjabat sebagai Pj misalnya permasalahan yang tidak sempat dituntaskan. Hal ini, supaya kades definitif mengetahui permasalahan mana saja yang sudah ditangani dan yang belum. Istilahnya, PR bagi kades definitif lah,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kades definitif Eka Bahurui Rusdiansyah merupakan mantan kades sebelumnya dan kembali dipercaya masyarakat memimpin desa itu untuk periode 2018-2023. Sedangkan Kades Definitif Bapeang Rahmadi, juga merupakan kades incumbent dan terpilih kembali. (fin/gus)