SAMPIT- Anggota DPRD Kotim Debby Sartika meminta kepada perusahaan swasta atau siapa pun yang mempekerjakan karyawan perempuan, agar tidak mengabaikan hak-hak mereka. Ditegaskannya, salah satu hak karyawan perempuan yakni cuti ketika melahirkan.
Dirinya meminta jika ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan perempuan, hendaknya bisa dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
”Hak untuk melahirkan itu sifatnya adalah asasi, jadi tidak ada yang bisa mengalahkan hak itu. Kalau ada perusahaan yang mengabaikannya, bisa dikatagorikan melanggar hukum,”tegas Debby.
Menurut Politikus Partai Nasdem Kotim ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah denga n jelas mengatur hak karyawan perempuan. Debby melanjutkan, pada dasarnya pekerja perempuan juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan, sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kemudian, perusahaan tetap berkewajiban membayar upah selama ada karyawan perempuan, yang menjalankan cuti melahirkan.
”Jangan sampai hak pekerja perempuan dilupakan oleh pihak perusahaan. Seperti harusnya cuti hamil, tapi dilupakan atau waktu cutinya diberikan lebih singkat dari aturan undang-undang. Pemerintah memiliki peran penting menjalankan fungsi-fungsinya, agar pekerja bisa mendapatkan haknya,” cetus Debby.
Selain itu dirinya juga meminta agar semua pihak yang mempekerjakan karyawan, bisa komitmen menerapkan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja). Hal ini untuk melindungi pekerja, mengurangi resiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya saing perusahaan.
”Kami terus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat industri untuk bersatu padu bersama pemerintah dan masyarakat luas, agar terus berusaha mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melaksanakan budaya K3 di perusahaan,”pungkas Debby Sartika.(ang/gus)