SERUYAN - Tindak pidana yang terkait Undang-Undang Kesehatan masih menduduki peringkat pertama jenis perkara yang ditangani Polres Seruyan selama 2017.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya saat jumpa pers akhir tahun 2017 di Kuala Pembuang, didampingi Wakapolres Kompol Agus Dwi Suryanto, Kabag Ops Kompol Kujang Kusnaya, Kasatres Narkoba AKP Sarwani, Kasat Intelkam Iptu Masriwiyono, Kasatreskrim Iptu WahyuSatiyo Budiharjo dan Kasat Lantas Iptu Beno Hertanto, Rabu (27/12) pagi.
Kapolres menyebutkan, selama tahun 2017 kasus yang terkait dengan tindak pidana peredaran obat Charnopen (Zenith) berjumlah 56 kasus. Sedangkan tahun 2016 lalu berjumlah 92 kasus. “Sementara yang dapat ditangani atau diselesaikan sebanyak 83 kasus. Ini berarti penanganannya naik sebesar 33,9 persen,” jelasnya.
Nandang melanjutkan, peringkat ke dua jenis tindak pidana selama tahun 2017 adalah Narkoba sebanyak 23 kasus. Sedangkan peringkat ke tiga pencurian dengan pemberatan (Curat) berjumlah 22 kasus, peringkat ke empat penggelapan sebanyak 11 kasus dan peringkat ke lima yakni illegal logging berjumlah 8 kasus.
Adapun beberapa kasus menonjol tahun 2017, Kapolres membeberkan, antara lain kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 14 orang dan saat ini prosesnya sudah tahap II, tindak pidana Curas yang terjadi di Sektor Seruyan Tengah dengan satu tersangka yang prosesnya sudah tahap II dan Curas yang terjadi di Sektor Hanau dengan satu tersangka yang prosesnya masih tahap I.
Selain itu, sebut Nandang, kasus menonjol lainnya adalah tindak pidana korupsi di Bappeda Seruyan, yakni kasus uang taktis yang berasal dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.(hen)