SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 25 Januari 2018 18:30
Dua Pengedar Kristal Haram Diringkus

Polisi Amankan 3,99 Gram Barang Bukti (sub)

HASIL OPERASI : Petugas Polsek Pangkalan Lada ketika memperlihatkan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, kemarin.(SLAMET/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN LADA- Dalam sekali operasi, pihak Polsek Pangkalan Lada berhasil menangkap dua pengedar sekaligus pemasok narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Berawal dari tertangkapnya Mohtarom (22)  di jalan Ahmad Yani, kilometer 38 Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Selasa (23/1) petang, polisi juga menciduk Tosin (40), yang bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut.

Satu jam berselang saat penangkapan Mohtarom, Tosin ditangkap di wilayah persembunyiannya yang berada di kawasan desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, saat malam hari.

Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo mengatakan,  pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini tak lepas dari pengembangan cepat yang dilakukan anggotanya, dalam memberantas para perusak masa depan generasi muda itu. 

”Kita dapat info tentang Muhtarom yang menuju Pangkalan Lada untuk mencari konsumen. Begitu ditangkap, dia ngaku kalau sabu dapat dari bawah (wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya). Kita kembangkan dan dapat lagi si Tosin,”paparnya, Rabu (24/1). 

Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 3,99 gram. Dengan masing-masing 3,24 gram berasal dari tersangka Mohtarom dan 0,75 gram dari tersangka Tosin. Selain barang bukti utama sabu, turut diamankan juga uang tunai Rp1,4 juta, yang diduga hasil dari penjualan sabu yang dilakukan Tosin. 

Selain itu diamankan juga dua ponsel milik tersangka dan satu motor yang saat itu dikendarai oleh Mohtarom, untuk memasarkan sabu yang didapat dari Tosin. 

Pengungkapan kasus ini lanjut Waluyo, termasuk cukup lumayan bila dilihat dari barang buktinya. Namun yang menjadi perhatiannya adalah kecenderungan para pemasok atau pengedar besar, yang merekrut para pemuda untuk membantu pemasaran narkoba tersebut.

”Yang jadi perhatian lebih ini, pengedar paling bawah (Mohtarom) ini masih sangat muda dan kemungkinan karena kondisi lingkungan. Dia dimanfaatkan dalam bisnis melanggar hukum ini,”pungkasnya. 

Ditambahkan, kedua tersangka itu kini dijerat pasal Primer 114 (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun  2009, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers