KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas Tahun 2018. Ketiganya adalah, Lohing Simon-Suprapto Sungan, Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing, dan Rony Karlos-Gaya.
Dengan penetapan tersebut, secara otomatis seluruh spanduk dan baliho ucapan selamat untuk hari besar keagamaan dan sebagainya harus dilepas. Pasalnya, dalam waktu dekat nanti akan memasuki masa kampanye setiap paslon.
”Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), dalam jangka waktu 1-2 hari sebelum memasuki masa kampanye, spanduk dan baliho tersebut wajib untuk dilepas, sehingga yang terpasang hanya alat peraga kampanye,” tegas Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson, Senin (12/2) pagi.
KPU secepatnya akan menyurati masing-masing paslon dan timnya untuk segera melepas baliho dan spanduk tersebut, karena hal ini tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU.
”Yang wajib melepaskannya adalah tim dari masing-masing paslon. Jangan sampai ada baliho dan spanduk paslon, kecuali yang sudah diatur dalam PKPU,” tuturnya.
Dia menuturkan, permintaan tim paslon untuk melepas spanduk dan baliho tersebut, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban daerah ini. Jangan sampai ada orang lain yang melepas, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
”Lebih baik jika masing-masing tim paslon itu saja yang melepas spanduk dan baliho mereka, untuk disimpan atau dimanfaatkan ke hal yang positif,” terangnya.
Apabila masih ada spanduk dan baliho yang masih terpasang, maka dengan tegas akan dilakukan pencabutan paksa oleh Panwas Kabupaten Gumas. (arm/yit)