KUALA KURUN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ristawati T Alang meminta kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk segera mengurus pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
”Perekaman KTP-el ini kan salah satu persyaratan agar masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gumas pada 2018 mendatang dan juga pemilu serentak pada tahun 2019,” ucap Rista kepada Radar Sampit, Selasa (20/2) siang.
Dalam proses perekaman KTP-el tersebut, masyarakat bisa melakukannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas, serta kantor kecamatan.
”Dengan memiliki KTP-el, masyarakat pun akan mempunyai hak pilih,” ujarnya.
Politikus Demokrat ini pun mengingatkan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang, dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Jangan sampai golongan putih (golput), karena satu suara akan menentukan masa depan daerah ini.
”Berpartisipasilah pada perhelatan Pilkada Gumas tahun 2018. Caranya dengan menggunakan hak pilih kita pada saat hari pencoblosan nanti,” terangnya.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berharap agar Pilkada Gumas nantinya dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai.
”Kita tidak ingin ada hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana agar selalu kondusif,” tukasnya. (arm/yit)