SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan aturan baru jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Pengubahan jam kerja itu untuk efisiensi dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, selama ini ada jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Istirahat siang diatur bergantian oleh kepala SOPD masing-masing. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
”Jam kerja baru tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kotim,” kata Alang, kemarin (27/2).
Menurut Alang, hari kerja di lingkup Pemkab Kotim ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin sampai Jumat. Jumlah kerja efektif dalam satu minggu minimal 37 jam 30 menit.
Jam kerja efektif lima hari kerja tersebut, yaitu Senin – Kamis pukul 07.30 – 15.30 WIB, Jumat pukul 07.30 – 15.30 WIB, diselingi waktu istirahat pukul 10.30 – 13.00 WIB untuk memberikan kesempatan bagi yang beragama Islam untuk salat Jumat.
Alang menurutkan, jam masuk kerja diundur 30 menit dibanding sebelumnya. Namun, kini waktu istirahat ditiadakan. Bagi yang beragama Islam, waktu pelaksanaan salat Zuhur dapat menyesuaikan dan dilaksanakan di lingkup SOPD masing-masing.
Dia menegaskan, aturan hari kerja dan jam kerja wajib dipatuhi ASN. Selama jam kerja, ASN wajib memakai pakaian dinas sesuai ketentuan. Selain itu, juga wajib mengikuti apel masuk kerja pada pukul jam 07.30 WIB dan apel pulang kerja pada pukul 15.30 WIB. Bagi yang tidak mematuhi aturan, akan ada sanksi sesuai aturan.
Akan tetapi, jelas Alang, yang dikecualikan dari ketentuan adalah perangkat daerah atau unit kerja, seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kotim yang menerapkan enam hari kerja, mulai Senin – Sabtu.
Jam kerja instansi tersebut, yakni Senin – Kamis pukul 07.30 – 14.30 WIB, Jumat mulai 07.30 – 10.30 WIB, dan Sabtu 07.30 – 14.00 WIB. Sementara satuan pendidikan melaksanakan enam hari kerja dengan jam kerja Senin sampai Kamis mulai 07.00 sampai 14.00 WIB, Jumat pukul 07.00 sampai 10.30 WIB dan Sabtu 07 00 sampai 13.00 WIB.
Alang menjelaskan, perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan pelayanan secara terus-menerus selama tujuh hari atau satu minggu, jam kerjanya diatur dengan sistem shift atau piket. Pengaturan jadwal piket diserahkan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja.
”Berdasarkan evaluasi, jam kerja istirahat siang kurang efektif karena ASN harus kembali masuk pukul 13.00 WIB. Padahal, banyak perkantoran yang jaraknya lebih dari lima kilometer. Makanya, kadang-kadang baru masuk kembali pukul 14.00 WIB, bahkan lewat," kata Alang.
Alang berharap, dengan jam kerja baru, pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. Masyarakat bisa memaksimalkan waktu saat berurusan dalam satu hari kerja, sehingga warga dari kecamatan dan pelosok tidak perlu bolak-balik ke Sampit. (dc/ign)