SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 04 Maret 2018 00:13
Instansi Pemerintah Diminta Perbarui Informasi
Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri meminta semua instansi di pemerintahan mampu menyajikan informasi yang terbaru pada masyarakat. Hal ini penting, terutama informasi yang disampaikan melalui internet.

Apalagi, ucapnya, keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi hak masyarakat guna memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan tepat sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

"Data dikeluarkan harus baru, jangan  informasi  lama ditampilkan. Masyarakat akan malas membuka pelayaan informasi ditawarkan kalau yang ada masih informasi lama,” katanya.

Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) berserta jajarannya di kabupaten dan kota, lanjutnya, wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat berkala setiap saat.

Dengan segala tuntutan ini, secara langsung menuntut pejabat tidak buta teknologi.  Dengan perkembangan sekarang, semua informasi kebanyakan disampaikan melalui jejaring internet. Gawai yang dulunya hanya digunakan untuk berkomunikasi via telepon dan pesan singkat, sekarang sudah bisa digunakan untuk menyampaikan informasi.

"Mau tidak mau harus belajar teknologi. Saya yakin semua punya gadget yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan terlebih memperbaharui informasi yang paling dicari masyarakat,” ucapnya.

Selain memang karena tuntutan, hal ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menerapkan konsep smart city, sebagai  konsep kota yang dirancang untuk membantu kegiatan sosial masyarakat dalam segala hal.

"Guna mengakses informasi kepada masyarakat, mau tidak mau harus menguasai teknologi. Smart city tentunya tidak akan mungkin lepas dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sehingga hal ini harus kita pahami,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, informasi publik telah menjadi hak setiap orang, serta menjadi elemen penting guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, dengan kebijakan ini tidak hanya membuat kita mampu untuk menyampaikan informasi terbaru, namun juga menuntut tidak buta terhadap teknologi,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers