KUALA KURUN – Pemerintah Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, membuka lowongan untuk dua jabatan kepala urusan (Kaur) dan satu kepala seksi (kasi). Jabatan yang lowong tersebut yakni Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Kasi Kesejahteraan.
”Berdasarkan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintahan desa yang baru, Tumbang Miwan masuk ke kriteria desa swasembada, sehingga ada tiga kaur dan tiga kasi. Setelah penataan, ada kekosongan jabatan pada posisi kaur perencanaan, kaur tata usaha dan umum, serta dan kasi kesejahteraan,” ucap Kepala Desa (Kades) Tumbang Miwan Setiawan, Selasa (13/3) sore.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pihaknya membuka lowongan untuk pendaftar umum. Setiap calon perangkat desa pun bisa berasal dari dalam atau luar Desa Tumbang Miwan.
”Apabila ada calon yang berasal dari luar Desa Tumbang Miwan dengan jarak di atas 20 kilometer, maka mereka wajib membuat pernyataan siap berdomisili di Desa Tumbang Miwan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah membentuk tim seleksi penerimaan calon perangkat desa. Tim ini sebanyak tiga orang, dengan rincian dua orang dari badan permusyawaratan desa (BPD) dan satu orang tokoh masyarakat desa setempat.
”Bagi yang memenuhi syarat dan berminat mengisi jabatan itu, kita sarankan untuk mengambil berkas persyaratan di ruang sekretariat tim seleksi yang berada di kantor desa. Tercatat, sudah 16 orang yang mengambil berkas persyaratan, dan paling lambat dikembalikan pada 8 April 2018,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius Agau menuturkan, setiap calon perangkat desa yang berasal dari luar desa dengan jarak diatas 20 kilometer, wajib membuat pernyataan siap berdomisili di desa tempat mendaftar. Sedangkan, jika dibawah 20 kilometer tidak perlu membuat surat pernyataan.
“Contoh, apabila masyarakat Desa Tewang Pajangan, Tumbang Hakau atau sekitarnya ingin mendaftar di Tumbang Miwan, mereka tidak perlu membuat surat pernyataan siap berdomisili. Sedangkan, jika calon pendaftar berasal dari Kecamatan Manuhing, harus membuat surat pernyataan siap berdomisili di Desa Tumbang Miwan,” pungkasnya. (arm/yit)