SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kerusakan jalan berstatus milik provinsi. Salah satu kerusakan jalan yang dilaporkan ke pemprov yakni di jalur selatan, penghubung antara Kotim dan Kabupaten Seruyan.
Bupati Kotim Supian Hadi menyampaikan, untuk perbaikan jalan di wilayah Kotim ada beberapa kewenangan. Ada jalur yang merupakan kewenangan kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Ditegaskannya, untuk kerusakan jalan ke wilayah selatan merupakan jalur kewenangan Pemprov untuk melakukan perbaikan.
”Kewenangan perbaikannya ada di Pemrov, sehingga pihak kabupaten hanya bisa melaporkan saja kondisi jalannya. Apakah akan dilakukan perbaikan secara menyeluruh atau hanya tambal sulam saja, kebijakannya ada di pemerintah provinsi,”terangnya, Minggu (1/4) kemarin.
Supian juga mengatakan, upaya perbaikan jalan di wilayah selatan menjadi salah satu perhatian Pemkab Kotim, karena jalan tersebut merupakan jalur menuju kawasan wisata unggulan Kotim, yakni Pantai Ujung Pandaran. Selain itu lanjutnya, jalur tersebut terdapat kawasan industri dan jalur penghubung antarkabupaten.
Dari hasil koordinasi tersebut disampaikannya, bahwa informasinya tahun ini ada dilakukan perbaikan di jalur selatan Kotim itu. ”Meskipun tidak menyeluruh, namun ada di beberapa titik yang terbilang harus segera ditangani dan dilakukan perbaikan,” terang Supian.
Dirinya berharap agar perbaikan dapat segera dilakukan, agar akses ke wilayah selatan dapat lebih baik. Dengan demikian, para wisatawan yang ingin menuju ke Pantai Ujung Pandaran juga dapat lebih mudah dan tidak terkendala akses jalan.
”Selain jalan di selatan, pihak Pemprov juga berjanji untuk melakukan perbaikan di jalan poros utara yang akan dilakukan bersama pihak perusahaan swasta yang ada di wilayah utara,”tandasnya. (dc/gus)