PALANGKA RAYA - Berdasarkan surat telegram kapolda Kalteng nomor STR/28/II/PAM. 2. 4/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang larangan menggunakan fasilitas Polri untuk kampanye 2018, maka lokasi untuk debat publik publik bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 akan dipindahkan ke Swissbell Hotel Danum yang semula akan dilaksanakan di Gedung Kerucut Polda Kalteng.
Ketua Komisi Pemikihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Eko Riadi, mengatakan, surat telegram pembatalan lokasi gedung kerucut Polda Kalteng tersebut disampaikan pada 11 Mei 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ini bukan pembatalan Debat Publik, namun hanya Pembatalan tempat lokasi debat saja, karena tempat awal ada sesuatu dan hal yang menyebabkan temapt gedung kerucut polda tidak bisa digunakan, sehingga harus dipindahkan ke Swissbell Hotel Palangka Raya," jelasnya saat melaksanakan pers rilis, Jumat (11/5).
Pihaknya juga mengatakan, pelaksanaan tidak akan berubah, akan tetap dimulai pada pukul 19.00 WIB, terkait pemindahan semua alat dan sebagainya sudah dilaksanakan dan secara teknis pelaksanaan akan maksimal. Namun tentunya faktor pendukung sangat diperlukan dalam membantu mensukseskan acara tersebut.
"Ada 45 undang yang disebar semuanya sudah diubah untuk pembaharuan undangan berkenaan dengan pindahnya lokasi debat publik," jelasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan kepada pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menghibahkan tanah dan gedung yang saat ini digunakan sepenuhnya ke KPU Palangka Raya.
"Dengan adanya kejadian tersebut kami mengusulkan agar Pemkot Palangka Raya, segera menghibahkan gedung yang saat ini digunakan ke KPU kota Palangka Raya, sehingga tahun depan bisa membangun gedung sendiri dan aula sendiri dan tidak terjadi lagi hal yang serupa," pinta Ketua KPU Kota Palangka Raya. (agf/vin)