KUALA PEMBUANG - Sejak dimulainya pajak untuk hasil penjualan sarang burung walet pada akhir 2016 lalu, sepertinya belum mengubah kebiasaan sejumlah pengusaha walet di Seruyan untuk membayar retribusi yang ditetapkan.
Bayangkan dari ratusan bahkan ribuan bangunan walet yang ada di Seruyan kesadaran pengusaha walet untuk bayar retribusi hanya Rp 4.608.675,00 atau sekitar 23,04 persen dari target Rp 20 juta.
Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Seruyan Ir. Markus mengatakan hingga saat ini memang kesadaran akan membayar pajak dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut masih rendah padahal secara kasat mata bangunan walet di Seruyan cukup menjamur.
Diakuinya, saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait peningkatan retribusi penjualan sarang burung walet karena ini masih dalam tahap sosialisasi dan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan mengatur regulasi penjualan dan pendapatan dari penjualan sarang burung walet akan maksimal.
Pihaknya masih dalam proses pendataan bangunan sarang burung walet yang ada di Seruyan, dimana hingga saat ini baru menyelesaikan pendataan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Seruyan Hilir sebanyak 213, Seruyan Hilir Timur sebanyak 31 bangunan dan Kecamatan Seruyan Hulu sebanyak 83 bangunan, sedangkan tujuh Kecamatan yang belum akan ditargetkan pada April 2018 ini akan selesai di data.
“Jika selesai didata, maka kami akan memungut pajak PBB P2 bangunan sarang burung walet, sehingga nantinya potensi pendapatan daerah akan sarang burung walet bisa maksimal di samping menjamurnya usaha sarang burung walet,” ujar Markus belum lama tadi.
Dijelaskannya, memang dengan kondisi saat ini pihaknya harus bekerja keras untuk menanamkan kesadaran akan pajak sarang burung tersebut, walaupun pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta imbauan mengenai kewajiban mengenai sarang burung walet tersebut.
Tegasnya, kedepan akan intensifkan pengawasan masalah ini, bisa saja bekerjasama dengan Satpol PP untuk merazia mengenai legalitas gedung walet baik dari segi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
”Untuk menanamkan kesadaran terhadap wajib pajak memang cukup sulit, ini merupakan tantangan bagi kami,” imbuhnya. (hen/fm)