SAMPIT- Nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur naik. Pemerintah Kabupaten Kotim menaikkan NJOP tanah dengan sistem zona. Dengan sistem ini besaran kenaikan bervariasi tergantung nilai strategis tanah.
”Kenaikan NJOP tehadap zona nilai tanah ini sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati Januari 2018 lalu,” ungkap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki, Sabtu (21/7)
Dengan sistem zona ini, kenaikan NJOP di suatu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya. Pemberlakuan sistem zona itu dilakukan karena nilai strategis dan ekonomis tanah di setiap kawasan berbeda-beda.
Marjuki menyakinkan, kenaikan tersebut masih lebih rendah dibanding harga pasaran tanah di kawasan itu dalam transaksi di masyarakat. Misal, NJOP tanah di Jalan Tjilik Riwut sebelumnya hanya Rp 533.625 per meter persegi, tahun 2018 menjadi Rp 706.100 per meter persegi atau naik 32 persen. NJOP tanah di Jalan Achmad Yani sebelumnya Rp706.100, kini menjadi Rp 921.730 per meter persegi atau naik sekitar 30 persen.
NJOP tanah di Jalan S Parman juga dinaikkan dari Rp 385.250 menjadi Rp 533.030 per meter persegi atau naik 38 persen. Sedangkan NJOP di kecamatan luar kota, seperti Kotabesi yang sebelumnya Rp 8.200, kini naik menjadi Rp 16.000 per meter persegi.
Kenaikan NJOP diberlakukan di seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur. Namun besar kenaikannya berbeda-beda tergantung kondisi dan nilai strategis tanah di kawasan itu. NJOP tanah akan disesuaikan secara bertahap. Kebijakan penaikan NJOP tanah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan untuk kepentingan bersama.
”Kenaikan NJOP ini memang berimbas pada kenaikan nilai pajak yang harus dibayar. Kalau dilihat persentase kenaikannya memang ada yang besar, tapi kalau dilihat dari nominalnya, tidak terlalu. Ini juga bermanfaat bagi pemilik tanah karena orang akan melihat NJOP,” kata Marjuki.
Marjuki mengakui sempat mendapat protes dari sejumlah warga. Setelah dijelaskan, warga bisa memaklumi bahkan mendukung kebijakan itu. Rencananya NJOP untuk wilayah strategis akan kembali dievaluasi untuk penyesuaian.
”Memang ada yang sempat mempertanyakan ini, namun setelah disampaikan SK Bupatinya mereka memakluminya dan merespons postif,” ujar Marjuki.
Kebijakan menaikkan NJOP juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Sektor ini dinilai memiliki potensi sangat besar untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kotawaringin Timur.
Kotim memiliki potensi PBB-P2 sebesar Rp 10, 2 miliar lebih, dengan jumlah SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) sebanyak 100.704 yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten itu. Sedangkan yang ditargetkan hanya Rp 7,5 miliar. Hingga saat ini, pendatapan dari PBB P2 Kotim baru terealisasi 31 persen dari target.
Jumlah objek dan potensi PBB-P2 terbesar ada di kawasan dalam kota, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Dua kecamatan ini mencakup 80 persen dari objek PBB-P2 yang ada di kabupaten ini. Sedangkan di Kecamatan MB Ketapang sendiri, ada 25.663 SPPT yang disebar atau senilai Rp 5,1 miliar lebih.
Sejak awal April lalu, Bappenda Kotim mulai mendistribusikan 100.704 surat pemberitahun pajak terhutang atau SPPT kepada masyarakat. Untuk SPPT PBB-P2 yang nilainya maksimal Rp 500 ribu diserahkan melalui ketua RT, RW dan kepala desa. Sedangkan yang nilainya lebih dari Rp 500 ribu langsung ditangani Bappenda.
Untuk diketahui, sejak Maret 2014 lalu pengelolaan PBB-P2 di Kotim dikelola oleh Bappenda. Sebelumnya pengelolaan PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.(oes/yit)