SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 Juli 2018 09:25
WADUH KOK BISA..?? TKA di Kalteng Bertambah

Pekerja Asal Tiongkok Palng Banyak

Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat tenaga kerja asing (TKA) mengalami peningkatan, dari sebelumnya hanya 396 orang, sekarang sudah mencapai 501 orang.

Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan menyebutkan, peningkatan tersebut juga berdasarkan jumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA cenderung meningkat. Pihaknya, belum bisa memastikan apakah akan ada lagi peningkatan TKA setelah ini.

“Dari jumlah TKA tersebut, kebanyakan berasal dari Tiongkok dan mereka bekerja di sektor perkebunan, pertambangan, dan kelistrikan. Ada juga yang bekerja di perkayuan dan pilot untuk pesawat latih dan pesawat penyemprot di perkebunan,” kata Syahril, kemarin (26/7).

Ia mengatakan, peningkatan TKA ini seiring dengan banyaknya proyek atau pekerjaan di Kalteng, antara lain pembangunan pembangkit listrik, pendirian pertambangan, atau pabrik.

“TKA ini hanya bekerja dalam waktu tertentu saja dan setelah pekerjaannya selesai, mereka akan pulang kena negaranya masing-masing,” imbuhnya.

Lebih lanjut Syahril, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018, tentang TKA, kewajiban perusahaan mengantongi Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA)  sudah tidak ada, dan diganti dengan Rencana Penggunaan Tenagakerja Asing (RPTK).

“Fungsi IMTA tersebut digabung dalam RPTKA. Meski terlihat lebih mudah, namun persyaratannya tidak berkurang, justru malah bertambah,” ucapnya.

Ia mencontohkan, misalnya ada kewajiban bagi perusahaan untuk memfasilitasi pelatihan atau kursus bahasa Indonesia terhadap TKA yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

Ujar Syahril, kalau ada TKA masuk dan persyaratannya sudah selesai, maka dari Kementerian Tenaga Kerja akan memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, ke Imigrasi.

“Dokumen keimigrasian bisa diproses lebih lanjut dan otomatis, kemudian prosesnya akan lebih cepat, transparan dan sebagainya,” jelasnya.

Artinya, dengan aturan itu pula daerah tidak ada perannya lagi, karena semuanya selesai di pusat. Sedangkan daerah hanya melakukan pengawasan saja.

“Nanti kepentingan kami (Disnakertrans) memastikan supaya dana kompensasi penggunaan TKA, kalau menjadi hak kita, maka dibayarkan ke daerah kita,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers