SAMPIT- Tim Gabungan Polda Kalimantan Tengah, Polres palangka Raya dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan sepasang suami istri (pasutri) terduga teroris di Gang Rukun, RT 02, RW XI, Jalan Rajawali Kilometer 6,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Senin (13/8) siang.
Pasutri tersebut diamankan tim yang dipimpin Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar bersama sejumlah barang bukti, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan sejak 09.10 hingga pukul 11.00.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama terduga yakni busur panah sebanyak 4 buah, sejumlah bahan perakit bom, 1 buah pedang, 2 buah buku tentang jihad.
Kini terduga langsung dibawa ke Mapolres Palangka Raya. Awak media pun masih ditabasi dalam pengambilan dokumentasi terduga teroris.
Sesaat semenjak penggeladahan lokasi, rumah terduga tampak ramai didatangi warga. Mereka penasaran terhadap aktivitas tim di rumah terduga teroris. Hingga berita ini ditulis belum diketahui penangkapan terduga berkaitan dengan aktivitas teror dimana .(oes)