PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan guna menindaklanjuti pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh.
Berdasarkan hasil pemantauan DLH Seruyan, kualitas air masih aman. Sementara mengenai laporan yang menyebutkan adanya pencemaran, matinya sejumlah jenis ikan, hingga penyakit gatal yang menyerang masyarakat akibat menggunakan air danau tersebut, Fahrizal memastikan, akan langsung memantau ke lapangan.
”Memang, saat ini debit air cukup rendah, tentu ini berdampak pada kondisi danau. Sementara mengenai kematian ikan, harus dilihat secara keseluruhan. Siapa tahu yang mati ini akibat dampak penangkapan yang mungkin saja menggunakan alat setrum. Jadi, ini kami pastikan dulu,” katanya, Kamis (6/9).
Apabila danau tersebut tercemar, lanjutnya, saluran pembuangan limbah milik perusahaan yang ada wilayah itu akan dicek untuk melihat kadar limbah yang dibuang ke aliran danau.
”Karena berdasarkan aturan, setiap perusahaan punya kewajiban untuk membuang air limbah dengan kadar tertentu yang diizinkan. Apabila melebihi baku mutu, akan kami beri peringatan,” tegasnya.
Terpisah Direktur Eksekutif Wanaha Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, pemerintah harus tegas menyikapi persoalan tersebut setelah melakukan pengecekan kondisi baku mutu air di Danau Sembuluh. Kondisi baku mutu air harus dicek secara rutin, maksimal satu kali dalam satu bulan atau setidaknya satu kali dalam tiga bulan.
”Sehingga bisa dilihat kondisi air itu bagaimana realitasnya. Sekarang ini kan banyak banyak masyarakat mengeluh, ikan pada mati, lalu terserang penyakit gatal. Seharusnya, sebelum ini terjadi pemerintah melalukan pengecekan, bukan saat ada kejadian baru dicek kondisi airnya,” ucap Dimas.
Fungsi pemerintah sebagai pengontrol mestinya bisa dimaksimalkan, karena tidak hanya bisa melakukan pengecekan air danau, tapi juga melakukan kontrol terhadap perusahaan yang membuang limbah.
Bahkan, akan lebih baik bila izin perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dievaluasi kembali guna memastikan kegiatan di tempat tersebut tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, secara tidak langsung tidak melaksaanakan atau melanggar analisi dampak lingkungan (Amdal) yang telah dibuat.
”Karena begini, ketika terjadi pencemaran, perusahaan itu melanggar Amdal yang sudah dibuat sebelumnya. Inilah yang dievaluasi kembali, layak atau tidak perusahaan itu ada di sana,” tuturnya. (sho/ign)