SAMPIT – Lalu lintas truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang kerap melewati jalur dalam kota membahayakan nyawa warga sebagai pengguna jalan umum. Truk dengan beban melebihi tonase jalan itu sebenarnya dilarang masuk kota.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Fadlian Noor mengatakan, di perkotaan sudah dipasang aturan yang melarang truk CPO dengan berat tertentu melintas. Di Jalan HM Arsyad memang diperbolehkan, namun dengan kapasitas muatan tidak lebih dari delapan tonase.
”Sebenarnya jalan kita ini kelas III. Nah, yang boleh melintasi jalan itu MST (muatan sumbu terberat, Red) delapan tonase. Jika boleh atau tidaknya, kami mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatakan demikian,” kata Fadlian, Selasa (12/01).
Fadlian menjelaskan, di jalur tersebut sudah ada rambu yang mengaturnya. Dia menegaskan, sopir truklah yang harus memperhatikan aturan tersebut . Selain itu, pada jalur tersebut, kecepatan maksimal hanya diperbolehkan sampai 50 kilometer per jam.
”Rambu-rambu itu nyata. Jalan itu kelas III. Jika sudah ada rambunya, tinggal ditaati pengemudi,” katanya.
Fadlian menuturkan, imbauan diberikan lantaran mereka tidak bisa menindak truk yang masih bebas melintas di jalur tersebut. ”Saya tidak mengatakan truk dilarang melintas di jalan itu. Namun, ada aturan yang sudah tertera dan semua sopir truk yang memiliki SIM mengetahui hal itu,” jelasnya. (mir/ign)