SAMPIT – Larangan truk masuk wilayah perkotaan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan lebih diperketat. Hal itu agar kendaraan besar yang bermuatan berat yang berpotensi merusak jalan tak lagi melintas di dalam dan jalur luar kota.
Sekda Kotim Halikinnor mengapresiasi upaya yang dilakukan Dishub untuk mempertegas aturan. Sebab, saat ini jalur luar kota untuk kendaraan besar bermuatan sudah dapat dilintasi. Mereka tidak lagi diperbolehkan melintas di dalam kota, karena berbahaya untuk pengendara lain di dalam kota.
”Upaya ini sangat baik. Sebab, selain untuk membuat aman lalu lintas, hal tersebut juga dapat memperpanjang usia jalan di dalam kota,” kata Halikin, Selasa (16/10).
Perlintasan di dalam kota cukup padat pada pagi dan sore hari, saat warga berangkat kerja, sekolah, dan berkativitas. Apabila truk bermuatan melintas, akan semakin menjejali jalanan.
”Truk bermuatan sudah seharusnya diarahkan menuju jalan lingkar kota, sehingga lebih aman dan lebih memudahkan mereka juga,” ujarnya.
Selain dengan pengawasan, upaya juga sudah dilakukan dengan pemasangan tiang lampu lalu lintas yang menjadi penghalang tingginya muatun truk masuk dalam kota. Dengan demikian, tidak ada lagi truk bermuatan yang membandel masuk dalam kota saat malam hari ketika tidak ada petugasnya.
”Hal ini tentunya lebih memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk pengendara di dalam kota. Saya apresiasi hal tersebut,” terangnya.
Halikin juga berharap agar para sopir truk agar memahami hal tersebut, sehingga tidak ada yang melanggar aturan. Hal itu demi kenyaman dan keselamatan bersama dan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalanan dalam kota. (dc/ign)