PANGKALAN BUN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersikap tegas terhadap armada milik perusahaan besar bermuatan berat melebihi tonase. Larangan melintas bagi armada perusahaan yang bertonase melebihi 7 ton diatur dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 5512/87/Dishub tanggal 17 Juni 2021 tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut.
Sebagai bentuk dukungan guna menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menerima kunjungan lapangan tim kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengatakan, larangan bermuatan di atas 7 ton tersebut terutama berlaku bagi angkutan perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun perhutanan di Jalan Achmad Shaleh, penghubung Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
"Sudah saatnya di Jalan Achmad Shaleh diberlakukan pembatasan kapasitas muatan," ujarnya. Sikap tegas tersebut dikeluarkan agar ruas jalan tersebut tidak mudah rusak, mengingat kelas Jalan Pangkalan Bun - Kolam masih di bawah 7 ton.
Menurutnya, kebijakan pemprov diperlukan agar kendaraan yang melintas bisa tertib demi meminimalisasi kerusakan jalan yang ditimbulkan. Saat ini hal-hal yang bersifat teknis sedang dipersiapkan. Termasuk sosialisasi ke perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Kobar, dan pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada saat kebijakan tersebut diberlakukan.
"Nantinya perlu dipersiapkan posko, personel, sampai dengan fasilitas lainnya. Akan kita bahas ke depannya," harapnya.
Kebijakan tersebut tidak diberlakukan kepada angkutan masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan tersebut. Perusahaan yang memanfaatkan jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama diharapkan mempunyai kontribusi di dalam perbaikan jalan dengan pola konsorsium, berdasarkan dengan perhitungan kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan. Apabila ada perusahaan yang tidak konsisten dengan kesepakatan dan tidak mematuhi ketentuan, maka diminta tidak beroperasi melintasi jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.
"Apabila tidak ikuti aturan, maka nanti dengan sangat terpaksa tidak diperkenankan untuk melewati jalan itu," pungkasnya. (tyo/yit)